Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Potensi Kecurangan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan

Kementerian Pekerjaan Umum mencatat tiga titik dalam pelaksanaan program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan, yakni pesiapan di tingkat pusat, perencanaan di tingkat provinsi dan kabupaten, dan pelaksanaan di tingkat desa.

BIsnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum mencatat tiga titik kritis dan potensi kecurangan pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang perlu diwaspadai dalam proses audit interim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Pengembangan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum Amwazi Idrusiga menyampaikan tiga titik tersebut ialah pesiapan di tingkat pusat, perencanaan di tingkat provinsi dan kabupaten, dan pelaksanaan di tingkat desa.

"Sangat sayang jika masih ditemukan modus yang sama seperti 7 tahun lalu, berarti pelaku atau oknum semakin profesional," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2013).

Untuk mengantisipasi kecurangan tersebut, jelasnya, direktorat mencatat sejumlah potensi. Pada tahap persiapan, menurutnya, yang patut diwaspadai adalah keterlambatan surat keputusan (SK) penetapan desa dan pengadaan konsultan dan fasilitator masyarakat (FM).

Selanjutnya, kelalaian yang paling mungkin terjadi untuk tahap perencanaan, yaitu FM tidak mendampingi masyarakat dengan baik, ada intervensi partai atau aparat dalam proses pembentukan organisasi masyarakat setempat, pemilihan jenis dan lokasi kegiatan, serta ada hubungan yang tidak harmonis diantara pelaku.

Adapun pada tahap pelaksanaan di tingkat desa, mekanisme program, pelaporan fiktif, dan penyalahgunaan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) patut diberi pengawasan.

Selain itu, patut diwaspadai juga adanya potensi pemotongan dana BLM, administrasi keuangan, infrastruktur terbangun kurang memadai, dan tidak adanya pendampingan pasca pelaksanaan.

“Dengan mewaspadai potensi masalah tersebut, diharapkan kinerja program 2013 dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Amwazi.

Audit interim dilaksanakan terhadap kinerja PPIP di desa sasaran reguler 1 dan 2 yang masing-masing menyasar 6.040 desa sesuai dalam SK Menteri PU Nomor 179 /KPTS/M/2013 26 April 2013.

Jika ada kecurangan dan ketidaksesuaian yang ditemukan, lanjut Amwazi, jajaran yang mengurus program tersebut harus menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit.

“PPK PPIP di tiap provinsi harus memfasilitasi dan membantu penyelesaian temuan audit terhadap Satker PIP kabupaten, baik temuan 2012 maupun temuan lama yang belum ditindaklanjuti,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper