Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan menetapkan Kota Tarakan dan Kota Bontang sebagai sebagai daerah tertib ukur berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 1054/2013 dan No. 1050/2013.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan kedua kota tersebut mendapat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur setelah melakukan beberapa tahapan kegiatan pengawasan dan pembinaan penggunaan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Adanya jaminan penggunaan UTTP bertanda tera sah yang berlaku akan memberikan perlindungan kepastian kebenaran hasil pengukuran bagi masyarakat konsumen di kota tersebut saat transaksi perdagangan. Dengan demikian, masyarakat konsumen akan terhindar dari kerugian,” kata Bayu dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (29/10/2013).
Hasil pendataan awal menunjukkan dari 59.956 UTTP di Kota Tarakan hanya terdapat 17.062 UTTP (28,46%) di antaranya tidak bertanda tera sah yang berlaku. Adapun, di Bontang, dari 52.737 UTTP terdapat 43,79% di antaranya tidak bertanda tera sah yang berlaku.
Selanjutnya akan dilakukan tera ulang oleh petugas sehingga pada akhir September 2013 telah bertanda tera sah yang berlaku dan untuk UTTP yang rusak/tidak layak pakai diganti dengan yang baru.
Kementerian Perdagangan juga menyerahkan bantuan timbangan masing-masing 70 unit untuk diberikan kepada usaha mikro UTTP yang telah rusak dan tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.
Pada kesempatan tersebut, Wamendag meresmikan satu pasar tertib ukur, yaitu Pasar Sebukit Rama Mempawah, di Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.