Bisnis.com, JAKARTA—Seiring digulirkannya paket kebijakan kemudahan usaha oleh Wakil Presiden beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak mengklaim sistem pelaporan pajak secara elektronik akan siap diterapkan pada Februari 2014.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan guna meningkatkan kemudahan usaha, antara lain kemudahan pembayaran pajak dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak yang menegaskan tidak perlu menyampaikan berkas fisik.
“Peraturan Ditjen Pajak terkait sistem pelaporan pajak sudah ditandatangani kemarin [28 Oktober 2013].
Nantinya, sistem teknologi maupun aplikasinya akan siap pada Februari mendatang,” ujar Fuad Rahmany, Dirjen Pajak, seusai acara di kantor Kemenkeu, Rabu (30/10/2013).
Dia menjelaskan selama ini aplikasi teknologi dalam pelaporan pajak secara elektronik sudah berjalan, namun masih terbatas.
Menurutnya, pelaporan pajak secara online baru memasukkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, sementara lampirannya belum tersedia.
Oleh karena itu, lanjutnya, kapasitas aplikasi teknologi dalam sistem pelaporan pajak elektronik itu akan menjadi lebih besar.
Alhasil, seluruh wajib pajak dalam mengurus kewajiban pajaknya, cukup dari kantornya sendiri
“Selama ini kan sudah diterapkan sistem pelaporan secara online, tetapi lampirannya belum ada karena berkasnya itu banyak sekali,” jelasnya.
Paket kebijakan kemudahan usaha tersebut sejalan dengan upaya Ditjen Pajak dalam melakukan modernisasi dalam aktivitas pekerjaan sebagai salah satu pelayanan bagi wajib pajak guna mendorong kinerja Ditjen Pajak lebih efektif dan efisien.
Seiring dengan program digitalisasi tersebut, Ditjen Pajak mengalokasikan dana untuk pembinaan, pemantauan dan dukungan teknis di bidang teknologi informasi mencapai Rp103 miliar, dari total anggaran Ditjen Pajak pada tahun depan sebesar Rp5,46 triliun. (ra)