Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA Minta Tenggat Kapal Offshore Desember 2013 Tak Diundur

Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendesak pemerintah tidak merevisi Permenhub soal tenggat kapal penunjang lepas pantai dalam azas cabotage yang akan berakhir pada Desember 2013

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendesak pemerintah tidak merevisi Permenhub soal tenggat kapal penunjang lepas pantai dalam azas cabotage yang akan berakhir pada Desember 2013.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan pemerintah sebaiknya komitmen penuh untuk menerapkan azas cabotage untuk lepas pantai atau offshore sebagaimana telah ditetapkan dalam Permenhub No.48/2011.

Azas cabotage bagi kapal penunjang offshore tertuang dalam Permenhub tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Pihaknya berharap Kementerian Perhubungan tidak sampai merevisi regulasi itu mengingat dari sisi pengusaha kapal dalam negeri sebetulnya mulai mengarahkan usaha untuk menyediakan kapal berteknologi tinggi bagi kegiatan lepas pantai.

Hanya saja, kalangan pengusaha butuh kepastian kontrak jangka panjang mengingat investasi kapal berteknologi tinggi itu membutuhkan dana besar dengan estimasi investasi satu kapal mencapai US$50 juta.

Carmelita yang juga Dirut PT Andhika Lines ini menegaskan pemerintah mestinya optimistis dengan kemampuan dalam negeri termasuk kemampuan pengusaha pelayaran menyediakan kapal penunjang offshore.

“Kami berharap jangan sampai ada revisi lagi karena dispensasi yang diberikan negara sejak 2005 atau hampir 10 tahun yang lalu. Karena itu, kita harus optimistis Merah Putih bisa memenuhi ketersediaan kapal dalam negeri,” katanya dihubungi Bisnis, Jumat (25/10).

Permenhub No.48/2011 menyatakan tiga jenis kapal yang diberi dispensasi penggunaan bendera Indonesia hingga tenggat Desember tahun ini. Ketiganya ialah kapal pengerukan, kapal salvage dan pengerjaan bawah air, dan kapal konstruksi lepas pantai.

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan akan merevisi tenggat kapal penunjang offshore sebagai alternatif terakhir jika hingga Desember kapal jenis itu belum tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Tahir Saleh
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper