Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Bisnis, Kemenperin Klasifikasi Ulang Jenis Industri Padat Karya

Pemerintah segera mengkaji kembali klasifikasi jenis industri padat karya yang akan menerima insentif.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera mengkaji kembali klasifikasi jenis industri padat karya yang akan menerima insentif.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan, saat ini banyak perwakilan industri yang datang kepadanya dan meminta agar klasifikasi industri padat karya dirumuskan kembali. Pasalnya, banyak pihak yang merasa belum terakomodir oleh keputusan pemerintah itu.

“Dulu itu padahal pemerintah sudah merumuskannya dengan pengusaha (asosiasi) dan sudah disepakati hanya enam. Sekarang pengusaha itu lagi yang mengatakan masih banyak yang tertinggal. Nanti dibicarakan lagi, dikaji lagi,” ungkapnya, Jumat (25/10).

Hidayat mencontohkan salah satu industri padat karya yang melapor kepadanya adalah industri jamu dan kosmetik. Menurutnya, untuk industri ini bisa masuk dalam klasifikasi jenis industri padat karya. “Mungkin bisa digabungkan dengan industri makanan dan minuman yah, nanti bagaimananya kami pikirkan. Yang pasti akan dimasukkan,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya menegaskan tidak akan sembarangan memasukkan sektor industri yang sebenarnya tidak memerlukan insentif ini.

Kementerian Perindustrian sudah menentukan enam jenis industri padat karya yang diistimewakan sesuai dengan Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum.

Berdasarkan draf Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu. Pasal 1 menyebutkan industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang. Kemudian, presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Adapun dalam pasal 2 draf Permen bernomor 51/M-IND/PER/10/2013 (Permen No.51/2013) itu dijelaskan, jenis industri padat karya yang dimaksud dalam pasal 1, meliputi enam jenis industri, antara lain industri makanan, minuman, tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Menperin Hidayat agar industri lain seperti industri rokok gulungan, industri komponen, ritel, industri jamu dan kosmetik bisa masuk dalam kriteria yang ditentukan Menperin.

“Kami mau ditambah lagi, Pak Hidayat outstanding, beliau mau kami (pengusaha) memasukkan data dahulu, perusahaan mana saja. Perusahaan mengusulkan perusahaannya sendiri, nanti di-screen di Kemenperin,” kata Sofjan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper