Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum akan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang guna mengakomodasi pembangunan Bandara Karawang dan Pelabuhan Cilamaya.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Basoeki Hadimoeljono mengatakan peninjauan acuan penataan ruang tersebut sangat dimungkinkan dan tidak menyalahi mekanisme yang ada.
Menurutnya, pemerintah selalu merevisi RTRW per 5 tahun sekali untuk mengantisipasi dan menyesuaikan pembangunan selanjutnya, yang belum terencana.
Namun, jika ada bencana alam dahsyat yang merubah bentuk bumi atau rencana pembangunan bersifat nasional, maka RTRW dapat direvisi disesuaikan dengan kondisi-kondisi tersebut.
Sebelum merevisi RTRW Kabupaten Karawan, direktorat harus meninjau kembali RTRW Provinsi Jawa Barat dan RTRW Nasional. "Jadi boleh direvisi dan bukan pemutihan," katanya, Rabu (23/10/2013).
Basoeki menyampaikan lokasi rencana pembangunan dua infrastruktur tersebut merupakan lumbung beras nasional.
Selain kebutuhan area pembangunan sarana transportasi tersebut, alokasi lahan untuk akses juga menjadi ancaman lain bagi daerah irigasi teknis kelas I Indonesia tersebut. Dia menyampaikan penyediaan area persawahan di Jawa dengan luar Jawa idealnya 1:3. "Kami harus menjaga lahan sawah padi 7,2 juta hektare itu," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah berencana membangun akses jalan bagi dua proyek tersebut berupa jalan layang sehingga tidak akan memakan lahan terlalu banyak.
Tidak hanya itu, jika jalur yang tersedia merupakan jalan non layang, maka, dikhawatirkan akan merangsang pertumbuhan bangunan di sekitarnya. “Ini sedang dikaji. Kami tidak ingin ada bangunan-bangunan yang tidak sesuai di sekitar persawahan tersebut,” ujanya.