Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuntasan Aturan Upah Minimum Tahun Ini DIragukan

Kalangan pengusaha pesimistis penetapan upah minimum di seluruh Indoensia bisa selesai serempak pada 1 November seperti yang diinstruksikan oleh presiden.
Demo tentang upah di depan DPR belum lama ini/Antara
Demo tentang upah di depan DPR belum lama ini/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha pesimistis penetapan upah minimum di seluruh Indoensia bisa selesai serempak pada 1 November seperti yang diinstruksikan oleh presiden.

Melalui Inpres No. 9/2013 tentang Penetapan Kebijakan upah minimum, presiden menginstruksi gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimun berdasarkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. upah minimum provinsi/kota/kabupaten akan diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk daerah yang upah minimumnya di bawh nilai KHL, kenaikan upah dbedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya.

Dalam Inpres tersebut disebutkan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi dilakukan secara serentak di seluruh provinsi setiap tanggal 1 November. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi berharap negosiasi bisa selesai akhir pekan ini sehingga dewan pengupahan bisa menyerahkannya kepada gubernur/bupati/walikota masing-masing.

Saya harapkan akhir minggu ini terjadi. Namun, target 1 November semua selesai itu sulit, saya tidak yakin karena masih banyak daerah yang belum melakukan survey-nya,” kata Sofjan di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Saat ini, lanjut Sofjan, banyak daerah yang masih melakukan negosiasi. Bahkan, ada beberapa daerah yang minta penundaan hingga 1 minggu-2 minggu lantaran negosiasi itu. Menurutnya, dalam negosiasi banyak tekanan yang terjadi.

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto berharap buruh dan pengusaha bisa mencari kesepakatan bersama yang tidak merugikan satu pihak. Artinya, keputusan jangan sampai memberatkan pengusaha maupun buruh. Pasalnya, bila buruh menginginkan kenaikan yang tinggi, dampak besar juga akan menghampiri buruh itu sendiri.

Misalnya, ketika perusahaan sudah tidak bisa melakukan kegiatan produksi lantaran tingginya upah dan situasi ekonomi yang kurang membaik, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa dielkkan lagi. “Jadi saya harap, kenaikan boleh saja, tetapi tempat bekerja juga harus diselamatkan terlebih dahulu. Kalau perusahaan sulit, terpaksa tutup,siapa yang rugi,” ujar Suryo.

Menurutnya, bila proses penetapan upah bisa berlangsung dengan baik dan kondusif, itu bisa memberikan keuntungan lain bagi Indonesia. “Itu bisa mendukung investasi, sebab memperlihatkan iklim yang tenang. Yang dibutuhkan sekarang adalah perusahaan-perusahaan yang kinerjanya anjlok bisa sehat kembali ditengah banyaknya tantangan saat ini.”

Perlu diketahui, melalui Inpres yang ditandatangani presiden pada 27 September 2013 itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Hal ini untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Khusus kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan sejumlah ketentuan. Selain itu, Menaktertrans agar melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan Kenaikan upah minimun sebagaimana dimaksud.

Untuk Menteri Perindustrian, presiden menginstruksikan untuk menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan upah minimum. Adapun saat ini Kemenperin sudah menetapkan jenis industri padat karya tersebut.

Yang masuk dalam klasifikasi jenis industri padat karya a.l industri makanan, minuman, tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Kemudian, untuk Kapolri, Presiden menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menginstruksikan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimun kabupaten/kota setelah upah minimum provinsi ditetapkan, dalam hal kabupaten/kota yang bersangkutan menetapkan upah minimum. Kemudian, gubernur agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan dewan pengupahan provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum.

Adapun kepada bupati/walikota, presiden menginstruksikan untuk menyampaikan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur setelah upah minimum provinsi ditetapkan, dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan dewan pengupahan kabupaten/kota.

BACA JUGA

-- Dewan Pengupahan Diminta Objektif Tetapkan KHL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper