Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan suami-istri, Tai Chi Wai (42) dan Catherine Au (41), pelaku penyiksaan berat terhadap Kartika Puspitasari, TKI asal Cilacap yang bekerja di Hongkong, dipastikan akan mendapat hukuman berat dan setimpal.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pasutri itu telah divonis bersalah oleh pengadilan Hongkong berupa vonis kurungan penjara selama 5,6 tahun bagi sang istri dan 3,3 tahun bagi suami. Selain itu, pasangan tersebut juga akan menghadapi tuntutan hukum perdata dengan ancaman denda yang maksimal.
“Pemerintah Indonesia dan Hongkong sepakat kasus yang menimpa Kartika harus segera diselesaikan dengan prinsip keadilan. Penyiksaan terhadap TKI seperti ini harus menjadi kasus pertama dan terakhir di Hongkong,” ujar Muhaimin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin, (30/9/2013).
Terkait dengan kasus penyiksaan ini, Muhaimin menegaskan Kemenakertrans dan KJRI Hongkong akan terus berkoordinasi untuk mengawasi dan mengawal terus perkembangan penuntutan perdata kasus Kartika, sehingga hak-hak normatif di bidang ketenagakerjaan juga dapat segera diselesaikan.
“Setelah vonis hukuman pidana selesai, maka selanjutnya tuntutan hukum perdata atas kasus TKI Kartika ini segera dilakukan. Pemerintah Indonesia dan Hongkong akan bekerjasama untuk mempersiapkan berkas-berkas penuntutan diajukan kepada pengadilan Hongkong. Para pelaku harus bertanggung jawab dan dihukum berat, baik secara perdata maupun pidana,”katanya.
Seperti diketahui, Kartika Puspitasari (30), TKI di Hongkong mengalami nasib nahas. Dia disiksa oleh majikannya selama kurun waktu dua tahun, dipukul dengan rantai sepeda serta tubuhnya diseterika. Kartika mengaku dipaksa memakai popok, dan diikat ke kursi tanpa makanan dan air selama lima hari selama majikannya berlibur bersama anak-anak ke Thailand.
Saat ini Kartika masih berada dalam perlindungan pemerintah Indonesia dan menunggu proses pengadilan di Hongkong.