Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Bahan Setengah Jadi Bisa Nikmati Tax Holiday

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengubah rencana pemberian insentif untuk industri bahan setengah jadi dari tax allowance menjadi tax holiday.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengubah rencana pemberian insentif untuk industri bahan setengah jadi dari tax allowance menjadi tax holiday.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah ingin lebih agresif menarik investasi industri bahan setengah jadi ke Tanah Air.

Selama ini, Indonesia sangat bergantung pada impor bahan setengah jadi, seperti alumina, petrokimia, dan barang dari karet. Bahan baku setengah jadi menguasai lebih dari 70% impor Indonesia.

Kondisi ini ironis mengingat bahan mentah dari sebagian besar barang setengah jadi itu sebetulnya melimpah di dalam negeri, seperti bauksit dan getah karet. “Kami mau lebih agresif,” kata Bambang, Jumat (27/9/2013).

Namun, dia belum bersedia bidang usaha apa saja yang dapat menerima insentif karena masih dalam pembahasan dengan Kementerian Perindustrian.

Untuk diketahui, aturan tax holiday yang tertuang dalam PMK No 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan tengah direvisi agar lebih mudah diserap oleh dunia usaha.

Ketentuan yang akan direvisi, a.l. menyangkut syarat nilai investasi yang kemungkinan diturunkan dari saat ini Rp1 triliun.

Sementara itu, tax allowance sebagaimana tertuang dalam PP No 52/2011 hanya memberikan fasilitas PPh badan, yakni pertama, berupa tambahan pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat sehingga masa total penyusutan aktiva menjadi setengah dari masa penyusutan dan amortisasi yang berlaku normal.

Ketiga, pengurangan tarif PPh atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, yakni sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Keempat, perpanjangan masa kompensasi kerugian dari 5 tahun menjadi maksimal 10 tahun yang diberikan bila wajib pajak berada di kawasan industri dan kawasan berikat dan mempekerjakan 500 orang tenaga kerja Indonesia.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper