Bisnis.com, PEKANBARU—Kementerian Pertanian mengakui masih banyak bupati yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku alias tidak prosedural.
Mukti Sarjono, Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan mengatakan banyak bupati yang tidak memperhatikan ketentuan pemberian izin yang sudah tertuang dalam Permentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Banyak izin yang tidak prosedural. Setiap penerbitan IUP tentu ada syarat-syaratnya. Izin yang dikeluarkan bupati kadang-kadang tidak memperhatikan itu. Jadi ada hal-hal yang tidak dipenuhi, jadi ngga standar,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara ‘Seminar Nasional Gapki Cabang Riau’ di Pekanbaru, Kamis (26/9/2013).
Menurutnya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam setiap penerbitan izin, ada berbagai kepentingan dari pemda-nya sendiri. Hal ini banyak terjadi saat kewenangan penerbitan izin didelegasikan ke daerah sejak adanya otonomi daerah pada 2004.
Mukti mengatakan Kementan tidak memiliki data berapa jumlah izin usaha perkebunan yang sudah dikeluarkan bupati hingga sekarang, serta mana di antaranya yang termasuk prosedural dan yang tidak prosedural.
“Sebelum 2004, izin ada di pusat, di Ditjen Perkebunan. Setelah 2004, izin dikeluarkan oleh daerah sejak otonomi. Kami terus terang tidak bisa memantau berapa sebenarnya izin yang prosedural dan yang tidak prosedural. Kami dapatnya itu dari laporan masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, metode pembenahan izin seperti yang dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui konsep clean and clear untuk izin usaha pertambangan, lanjutnya, layak dipertimbangkan untuk dilakukan juga di Kementerian Pertanian.
“Kami juga inginnya izin itu clean and clear,” ujarnya.