Bisnis.com, BADUNG, Bali - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak agar mengevaluasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kontrak karya kerja sama (KKKS) yang tengah melakukan eksplorasi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan internal dengan Kementerian Keuangan terkait pengenaan PBB pada pengusaha migas.
"Usulan kami ke mereka [Ditjen Pajak], agar pengusaha jangan dibebani PBB dulu, kami minta agar eksplorasinya jalan terlebih dahulu," katanya, di sela-sela The 31st Asean Ministers on Energy Meeting (AMEM) hari ini, Kamis (26/9/2013).
Dia menjelaskan surat tersebut berisi agar Ditjen Pajak mengerti kondisi yang dihadapi KKKS. Pihaknya meminta agar pengusaha diberi waktu untuk melakukan eksplorasi karena pada tahap tersebut investasi yang digelontorkan tidak sedikit. Kementerian Keuangan dalam hal ini diminta untuk memahami kondisi keuangan dalam melakukan eksplorasi.
Ketua Umum Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukma Mahfoedz menanggapi positif terhadap niat pemerintah untuk memangkas perizinan pada sektor hulu migas. Dia mengatakan kebijakan pengenaan PBB pada masa eksplorasi tidak sejalan dengan niat pemerintah untuk menggiatkan kegiatan eksplorasi.
"Harus diakui memang ukuran dan besaran dari blok eksplorasi sangat luas. Namun, jika belum terbukti berhasil akan sulit bila PBB yg dikenakan melebihi anggaran untuk kegiatan eksplorasi," katanya seperti yang diungkapkan dalam rilis media Rabu (25/9/2013).