Bisnis.com, JAKARTA – Target penerimaan pajak 2014 yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak dikoreksi menjadi Rp1.034,1 triliun dari semula Rp1.073,7 triliun dalam RAPBN 2014 karena mengikuti perkembangan realisasi penerimaan pajak terkini 2013.
Target itu ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah dengan Panitia Kerja Badan Anggaran DPR.
Kesepakatan itu pun diambil karena mempertimbangkan perubahan indikator asumsi ekonomi makro berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VII dan Komisi XI sebelumnya.
Target penerimaan itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp510,2 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp493 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp25,5 triliun, dan pajak lainnya Rp5,5 triliun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ahmad Fuad Rahmany menyadari realisasi hingga akhir 2013 tidak akan mencapai target yang ditetapkan Rp920,94 triliun di luar pajak penghasilan (PPh) migas.
“Base-nya adalah apa yang terjadi di Desember 2013. Jangan lihat APBN-P 2013-nya,” kata Fuad, Kamis (26/9/2013).
Menurutnya, penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa Rp55 triliun di bawah target, mengikuti koreksi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,9% dari semula 6,3%.
Setiap penurunan pertumbuhan ekonomi 0,1%, maka penerimaan pajak akan terkoreksi sekitar Rp11 triliun.
Dengan demikian, penerimaan pajak di luar PPh migas pada akhir 2013 diproyeksi Rp865,91 triliun atau tumbuh 15,18% dari realisasi penerimaan 2012 senilai Rp751,79 triliun.
Dari proyeksi penerimaan 2013 itulah, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp1.034,1 triliun.