Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengungkapkan permasalahan yang menyangkut dengan perumahan menjadi salah satu pengaduan terbesar selama ini.
Tidak merinci secara detail, Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan pengaduan perumahan merupakan jenis pengaduan yang masuk dalam lima besar pengaduan terbanyak selama ini.
Jenis pengaduannya terkait keterlambatan proses serah terima bangunan, tidak terpenuhinya penyediaan fasilitas umum, mutu bangunan yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan, serta masalah sertifikat bangunan.
Untuk itu, sambungnya, pemerintah perlu mengatur regulasi yang lebih detail mengenai hak dan kewajiban antara pengembang dengan konsumen.
“Hal yang harus dihindari adalah konsumen sudah melakukan pembayaran secara lunas, tapi rumah belum jadi sama sekali. Dalam promo sering pengembang memberikan bonus jika konsumen membayar secara cash. Padahal rumah belum ada,” paparnya saat dihubungi Bisnis, Senin (23/9/2013).
Kalaupun bangunan dijual sebelum dibangun, jelasnya, seharusnya perkembangan pembangunan seiring dengan perkembangan proses pembayaran. “Kalau bisa ya dijual kalau sudah jadi.”
Dia mengungkapkan selama ini masyarakat tidak mempunyai banyak pilihan, sehingga mengambil risiko melakukan pembelian meski barang yang dijual belum ada. Selain itu, lanjutnya, mereka tidak memperoleh informasi yang memadai.
“Karena tidak terinformasi. Selain itu, pengembang sering mengatakan kalau tidak dibeli sekarang, harga pasti naik. Ada juga perasaan ketakutan karena khawatir kavling yang dijual terbatas,” jelasnya.