Bisnis.com, JAKARTA – Chevron Pacific Indonesia menilai pemangkasan izin di sektor hulu minyak dan gas dapat mempercepat produksi minyak dan gas serta mempersingkat waktu pengerjaan proyek.
Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Hamid Batubara mengatakan bila produksi minyak dan gas dapat dipercepat, waktu pengerjaan proyek pun bisa lebih cepat. Malahan, dia menyarankan proses izin di sektor minyak dan gas dibuat dalam satu atap. Selama ini, ketika perusahaan migas hendak mengurus izin, mereka harus berhadapan dengan berbagai kementerian dan lembaga.
"Antar departemen itu perlu koordinasi agar lebih sederhana dan mungkin di satu atap. Kalau satu sudah bilang ya, artinya instansi lain sudah mendukung. Kalau sekarang kan yang satu bilang ya, lainnya belum tentu mendukung," katanya, Rabu (18/9/2013).
Pemerintah baru saja memangkas jumlah perizinan di sektor hulu migas dari 69 jenis izin menjadi delapan jenis. Sebagian izin dibuang, sebagian lainnya dipadatkan dalam kelompok. Salah satu proses perizinan yang disederhanakan yakni izin melintas dan izin pengadaan lahan.
Menurut Hamid, perusahaan berusaha mengikuti aturan-aturan pembebasan lahan di daerah tujuan. Agar waktu tidak terulur panjang, perusahaan biasanya mengerjakan sesuatu sembari menunggu persetujuan pembebasan lahan.
"Jadi ketika approval datang, kami mulai eksekusi. Tapi PR [pekerjaan rumah]-nya kami siapkan dulu. Memang challenging, tapi bukan berarti tidak bisa diatasi," kata Hamid.