Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia Property Watch menganggap rencana Bank Indonesia (BI) dalam pengetatan KPR untuk rumah kedua dan seterusnya akan berdampak negatif pada permintaan dan penawaran pasar perumahan.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan pengetatan tersebut akan menyulitkan pengembang dalam memasok rumah yang ada.
Menurutnya, BI seharusnya bisa lebih memahami kondisi lapangan pasar perumahan, dimana sebesar 20% - 30% modal pengembang untuk pembangunan rumah berasal dari uang muka konsumen.
“Pengembang masih harus berhadapan dengan biaya tinggi dalam perencanaan termasuk biaya-biaya perijinan yang harus dikeluarkan. Belum lagi uang-uang siluman,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/9/2013).
Oleh karena itu, dia menyebutkan aturan BI akan tidak efektif dalam sistem pasar seperti saat ini, malah akan membuat bisnis properti lebih terpuruk.
Dia menyebutkan konsumen yang membeli rumah kedua tidak serta merta dikategorikan sebagai segmen menengah atas. Menurutnya, meningkatnya masyarakat segmen menengah untuk membeli rumah kedua pun seharusnya harus disikapi dengan baik sebagai bukti peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya aturan ini dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat menengah yang sedang tumbuh dan membuat mengganggu pasokan pasar perumahan di segmen menengah,” imbuhnya.