Bisnis.com, JAKARTA - Rekomendasi teknis kesehatan hewan yang harus didapat dari dinas peternakan dan kesehatan daerah sebagai syarat permohonan izin impor menjadi kendala bagi importir sapi bakalan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan proses rekomendasi teknis dari daerah ini belum memiliki standar waktu yang jelas. Prosesnya bisa menghabiskan waktu sampai 2 pekan.
“Aturan yang baru ini mewajibkan importir mendapatkan rekomendasi dari dinas daerah sebagai rujukan Kementan untuk mengeluarkan SKKH [Surat Keterangan Kesehatan Hewan]. Proses rekomendasi ini waktunya bervariasi tiap daerah,” kata Joni kepada Bisnis, Minggu (15/9/2013).
Syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Beleid ini mengubah Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP), yang ditandatangani oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, menjadi Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner yang ditandatangani oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.
Perubahan ini terjadi karena pemerintah sudah tidak menerapkan sistem kuota impor. Adapun, pengajuan permohonan rekomendasi bisa dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun setiap awal kuartal.
Dia menambahkan baru provinsi Lampung yang dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi kesehatan hewan bagi perusahaan enam importir setempat. Anggota Apfindo juga telah ada yang mengusulkan permohonan ke provinsi Banten, Sumatera Utara dan Jawa Barat.
“Kalau proses untuk mendapatkan rekomendasi dari daerah molor, realisasi impor juga mundur. Akibatnya, pasokan dalam negeri berkurang dan harga bisa semakin melambung,” ujarnya.