Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kesehatan Sapi Impor Harus Terpusat

Bisnis.com, JAKARTA--Importir minta seharusnya syarat rekomendasi kesehatan hewan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan impor cukup terpusat di Kementerian Pertanian.Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni

Bisnis.com, JAKARTA--Importir minta seharusnya syarat rekomendasi kesehatan hewan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan impor cukup terpusat di Kementerian Pertanian.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan saat ini rekomendasi tersebut harus diperoleh dari dinas peternakan dan kesehatan daerah yang akan menjadi tujuan distribusi sapi bakalan impor.

Syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Kalau impor itu seharusnya sudah urusan antarnegara, tidak perlu mengikutsertakan daerah. Lagipula sapi yang kami datangkan dari negara yang telah terbebas dari penyakit [Australia]," kata Joni , Senin (16/9/2013).

Dia menambahkan hingga kini Indonesia masih menganut prinsip country based artinya, hanya bisa melakukan impor daging dan sapi hidup dari negara yang telah terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurutnya, tanpa ada pengawasan dari daerah pun, importir tidak akan mendatangkan sapi bakalan yang berpenyakit.

Sebelumnya, aturan zone based dalam Undang-undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip zone based memungkinkan Indonesia bisa mengimpor sapi dari negara yang belum bebas penyakit hewan seperti Brasil dan India dengan catatan hanya di daerah tertentu yang dinyatakan steril.

Adanya regulasi baru ini, lanjutnya, tidak sesuai dengan semangat perampingan birokrasi.

Sebenarnya regulasi ini telah menghapus Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP), yang ditandatangani oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, karena pemerintah sudah tidak menggunakan sistem kuota.

Namun, imbuhnya, pemerintah justru menggantinya dengan Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen berdasarkan dinas peternakan dan kesehatan daerah.

"Adanya proses di daerah ini membuat pengajuan SKKH [Surat Keterangan Kesehatan Hewan] untuk impor menjadi berbelit. Padahal, di saat seperti ini realisasi impor harus cepat," ujarnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper