Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya menyatakan banyak toko swalayan di kota itu yang tidak berizin, yakni dari sekitar 400 unit yang ada, baru sekitar 55 toko yang mengurus kelengkapan izin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Widodo Suryantoro, Minggu mengatakan pihaknya selama ini terus berusaha meminta agar semua pengusaha toko swalayan di Surabaya mengurus perizinannya mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) sampai pada tingkat izin usaha toko modern (IUTM).
"Jika usaha kami ini masih tidak direspons pengusaha, kami akan lapor masalah ini ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar memperoleh penjelasan dan sekaligus bisa mencarikan solusinya," katanya.
Menurut dia, jika bicara perdagangan, maka pihaknya tidak bisa melakukan pembatasan terhadap pasar swalayan yang ekstrem mengingat sebentar lagi ada "Asean Free Trade Area (AFTA)" atau pasar bebas di kawasan Asia.
Risiko adanya AFTA, lanjut dia, tentunya nantinya akan banyak pengusaha dari luar negeri yang masuk ke Surabaya. "Jadi tidak ada batas, mereka harus berkompetisi dalam dunia perdagangan, termasuk dunia usaha toko swalayan," katanya.
Selain itu, kata dia, pasar tradisional dan pasar modern punya segmen yang berbeda-beda. "Kenapa orang suka ke Indomaret, Alfamart dan lainnya, tapi juga ada yang ke pasar tradisional. Itu artinya masing-masing punya 'brand' sendiri-sendiri," katanya.
Berdekatan
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Blegur Prijanggono mengatakan, Pemkot Surabaya tergolong tidak bisa mengendalikan munculnya pasar modern berupa toko swalayan atau toko swalayan yang jumlahnya semakin banyak dan kini jaraknya berdekatan. Bahkan, toko swalayan sudah banyak yang masuk perkampungan di Kota Pahlawan ini.
Anehnya lagi, banyak di antara toko swalayan belum mengantongi izin toko modern. "Kami menilai seperti itu. Kasihan pedagang toko kelontong di kampung-kampung. Mereka kalah bersaing dan terdesak. Padahal pedagang kelontong di kampung-kampung merupakan pedagang lama dan hidupnya hanya berharap dari ushanya itu," katanya.
Atas kondisi itu sebenarnya dewan sudah meminta penjelasan kepada Pemkot agar masalah ini bisa ditertibkan atau dikendalikan secepatnya. Harapannya, penyebarannya tidak liar dan tertata dengan baik serta tidak merugikan pedagang kelontong di kampung-kampung.