Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berharap bisa memperoleh tambahan penerimaan dari cukai rokok hingga Rp400 miliar sepanjang sisa tahun ini.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso menuturkan tambahan itu bisa diraih jika revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.011/2013 soal tarif cukai perusahaan rokok terafiliasi, selesai tahun ini dan segera diterapkan.
Menurutnya, revisi PMK 78 sudah memasuki tahap finalisasi di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Kalau revisi PMK ini diterapkan, akan berpotensi untuk menambah penerimaan cukai, karena ada beberapa perusahaan yang terindikasi terafiliasi akan 'naik kelas' ke golongan di atasnya dengan tarif cukai lebih tinggi," katanya di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Namun, dia memprediksi penambahan penerimaan cukai berada di kisaran Rp300 miliar-Rp400 miliar mengingat tahun ini tersisa 3,5 bulan lagi.
PMK baru yang mengatur tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, seharusnya sudah disahkan pada 11 April 2013 dan mulai berlaku 12 Juni 2013.
Namun, beleid baru tersebut tak kunjung diimplementasikan karena banyaknya tekanan dan protes. Bahkan, pemerintah akhirnya mengalah dengan melakukan revisi sebagian dari isi PMK tersebut.