Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya perilaku akuntan publik yang melakukan pembiaran terhadap perusahaan BUMN yang melakukan rekayasa pada laporan keuangannya.
Hasan Bisri, Wakil Ketua BPK, mengatakan banyak perusahaan BUMN yang melakukan rekayasa terhadap laporan keuangannya dengan mengakui pendapatan yang belum didapat, guna mempercantik kinerja keuangannya.
"Mereka [BUMN] mengincar bonus dari kinerja keuangannya. Di saat yang sama, akuntan publik juga banyak yang nakal karena tidak menemukan rekayasa tersebut," ujarnya, dalam diskusi terbatas di Gedung Auditorium BPK, Kamis (12/9/2013).
Dia menambahkan temuan BPK tersebut didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap audit akuntan publik. Menurutnya, kasus semacam ini pernah terjadi pada 1998, dimana perusahaan BUMN terutama perbankan yang saat itu kolaps, namun ternyata kinerja akuntansinya justru terlihat baik.
Di tempat yang sama, Edi Swasono, Guru Besar Universitas Indonesia menuturkan fungsi BUMN mulai tergerus dari sebelumnya sebagai agen pengembangan (agents development menjadi agen pencari untung pemerintah.
“Akibatnya, banyak terjadi terjadi manipulasi laporan keuangan melalui rekayasa akuntansi. Oleh karena itu, BUMN harus lebih masuk lagi ke sektor pelayanan publik,” katanya.
Senada dengan diatas, Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan status hukum dan fungsi BUMN hingga saat ini belum jelas. Menurutnya, perlu ada penataaan kembali aturan-aturan terkait BUMN agar sesuai dengan UUD pasal 33 demi mewujudkan kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, saya setuju jika BUMN tidak dijadikan unit bisnis negara, namun digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.