Bisnis.com, JAKARTA – Produksi mobil murah dan ramah lingkungan berpotensi membuat belanja subsidi bahan bakar minyak membengkak jika penggunaan bahan bakar tak diawasi ketat.
Kendaraan roda empat yang disebut low cost green car (LCGC) itu memang diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Untuk kategori motor cetus bakar cetus api, diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi research octane number (RON) 92. Sementara itu, untuk kategori motor bakar nyala kompresi, harus menggunakan bahan bakar cetane number (CN) 51.
Namun, dalam PP No 41/2013 maupun Permenperin No 33/2013 yang menjadi payung hukum LCGC, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan teknis pengawasan untuk memastikan penggunaan BBM nonsubsidi.
Aturan petunjuk teknis (juknis) yang kabarnya akan mengatur pengawasan, hingga kini belum jelas kapan diterbitkan.
Mengenai kekhawatiran penyimpangan penggunaan BBM subsidi, Menteri Keuangan M.Chatib Basri menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Perindustrian untuk menyusun aturan.
Pihaknya hanya menyusun insentif pajak untuk mobil yang dirancang murah dan ramah lingkungan itu.
“Tanya sama Pak Hi (M.S. Hidayat, Menteri Perindustrian) dong. Setahu saya adalah BBM nonsubsidi kan,” ujarnya, Rabu (11/9).
Dia meyakini keberadaan LCGC tidak akan membebani APBN karena menggunakan BBM nonsubsidi. Pada 2013, pemerintah menganggarkan belanja subsidi BBM Rp199,9 triliun dengan asumsi konsumsi BBM 48 juta kiloliter.