Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan tengah mengkaji opsi pembukaan keran ekspor kayu bulat secara bertahap dengan kriteria yang ketat.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono menuturkan saat ini terdapat lima tantangan dalam pengembangan hutan produksi.
Tantangan tersebut, yakni rendahnya harga kayu log dalam negeri, belum optimalnya pemanfaatan potensi kayu di hutan alam, konflik lahan, ekonomi biaya tinggi, dan rendahnya penanaman pada areal hutan tanaman industri (HTI).
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemenhut tengah mengkaji berbagai acuan kebijakan, seperti acuan pemanfaatan hutan produksi, perizinan, pola kemitraan, dan kebijakan ekspor log.
Bambang menjabarkan acuan kebijakan ekspor log disusun berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria tertentu.
Misalnya, hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang mengantongi sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan legalitas kayu.
"Kita harus menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri dulu, baru ekspor. Log yang bisa diekspor juga dibatasi hanya kualitas tertentu," kata Bambang dalam sarasehan nasional bertajuk Masa Depan Pengelolaan Hutan Produksi Indonesia hari ini, Rabu (4/9/2013).
Tak hanya itu, untuk mendukung kebijakan ekspor log, Kemenhut juga mewacanakan penguatan sistem penatausahaan dan peredaran hasil hutan, peningkatan kapasitas birokrasi, hingga peningkatan sarana dan prasarana kegiatan ekspor log.
"Saya berani menyampaikan kajian untuk membuka ekspor log, tetapi ini kan belum jadi kebijakan," ujarnya.