Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Elektronik Paling Banyak Terkena Penghapusan PPnBM

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan produk elektronik menjadi produk industri yang paling banyak terkena penghapusan PPnBM untuk komoditas yang sudah tidak tergolong barang mewah.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan produk elektronik menjadi produk industri yang paling banyak terkena penghapusan PPnBM untuk komoditas yang sudah tidak tergolong barang mewah.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan Kemenperin memiliki beberapa kebijakan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan (current account deficit) dan menjaga nilai tukar rupiah. Salah satu kebijakannya antara lain, penghapusan PPnBM untuk komoditi yang sudah tidak tergolong barang mewah.

“Sekarang saya mendorong percepatan penerbitan peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penghapusan PPnBM untuk komoditi yang sudah tidak tergolong barang mewah,” kata Hidayat di Jakarta hari ini, Rabu (28/8/2013).

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan dalam aturan ini nantinya, sebagian besar produk industri yang diusulkan untuk dilakukan penghapusasn PPnBM adalah produk elektronik, misalnya kitchen set, penyejuk ruangan dan produk home appliances lainnya.

“Ini dilakukan supaya ada sales, PPnBM dikurangani, produk produk yang relatif sudah tidak mewah bisa dihapus atau direvisi, kebanyakan untuk produk elektronik,” kata Budi.

Berdasarkan data Electronic Marketeers Club (EMC), pertumbuhan nilai penjualan produk elektronik di dalam negeri sepanjang semester I/2013 tidak mencapai target 15%. Adapun, omzet penjualan hanya mencapai Rp16 triliun atau tumbuh 14% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini disebabkan penjualan elektronik sudah terkena imbas rendahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Untuk nilai penjualan elektronik sepanjang paruh pertama tahun ini, didominasi oleh penjualan televisi senilai Rp6 triliun atau 37,5%, disusul oleh penjualan kulkas senilai Rp3,3 triliun atau 20,62% dan pendingin ruangan (AC) senilai Rp2,5 triliun atau 15,6% dari total penjualan.

Selain penghapusan PPnBM untuk barang yang relatif bukan lagi barang mewah, kebijakan pemerintah lainnya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat adalah mengarahkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan skema kenaikan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan membedakan kenaikan upah minimum industri UMKM dan industri padat karya dengan industri padat modal.

Adapun upaya yang telah dan akan dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/8/2013 tentang Klasifikasi Industri Padat Karya, Industri Mikro, Industri Kecil, dan Industri Menengah serta Jenis Industri Padat Karya. Kemudian, menyosialisasikan pedoman kebijakan penetapan upah minimum kepada dunia usaha khususnya industri makanan minuman & tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit & barang kulit, alas kaki, mainan anak, furniture, serta industri mikro, kecil, dan menengah.

Sementara itu, untuk jangka menengah, insentif yang diberikan berupa revitalisasi  tax allowance untuk insentif investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha dan penyederhanaan prosedur. Kementerian Perindustrian mengusulkan tambahan cakupan jenis-jenis/bidang usaha baru industri (KBLI) dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tax allowance.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper