Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menekan impor produk casing dan tubing pemboran migas dan panas bumi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.108/2013 menetapkan pengenaan bea masuk atas tindakan pengamanan atau safeguard terhadap impor produk tersebut.
Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi mengatakan impor produk casing dan tubing terus meningkat setiap tahunnya.
Pada 2007, impor tercatat 53.534 ton/tahun, tetapi pada 2010 impor sudah mencapai 80.360 ton. Menurutnya, tingginya impor produk casing dan tubing membuat industri dalam negeri menjadi tidak berkembang.
“Yang terjadi selama ini, impor meningkat terus tetapi utilisasi terus menurun. Impor pada 2011 naik 10% dari 2010,” kata Benny dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (21/8/2013).
Adapun kapasitas produksi yang terpasang sejak 2007 hingga sekarang mencapai 417.000 ton per tahun. Namun, industri dalam negeri baru mampu memproduksi 10%, padahal kebutuhan terus meningkat.
"Artinya, antara ketersediaan dan kebutuhan tidak seimbang. Safeguard ini pada intinya untuk meningkatkan industri di dalam negeri,” tambahnya.
Safeguard dikenakan atas tarif pos (HS code) Ex 7304.29.00.90, yaitu casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2,3/8"-14" dengan yield strenght 75.000 PSI atau lebih yang ujungnya belum dikerjakan (plain end) maupun sudah dikerjakan (threaded/ulir dan upseted/upset).
Casing dan tubing merupakan produk strategis penunjang kegiatan pemboran migas dan panas bumi dan ekonomi negara.