Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha Pertambangan, Pemerintah Terbitkan Permen No.20/2013

Bisnis.com, JAKARTA –  Hanya 5 bulan sebelum tenggat waktu pemberlakuan UU No.4/2009, pemerintah menetapkan revisi kedua Permen No.7/2012 menjadi Permen No.20/2013 pada 1 Agustus, dengan mengubah beberapa poin mengenai pembangunan pabrik pengolahan

Bisnis.com, JAKARTA –  Hanya 5 bulan sebelum tenggat waktu pemberlakuan UU No.4/2009, pemerintah menetapkan revisi kedua Permen No.7/2012 menjadi Permen No.20/2013 pada 1 Agustus, dengan mengubah beberapa poin mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian serta syarat ekspor.

Permen yang baru terbit awal bulan tersebut mengubah dan menghapus beberapa pasal. Beleid itu juga mengubah lampiran mengenai kadar mineral yang bisa diekspor serta turunan komoditasnya.

Perubahan kedua dari Permen tersebut adalah pengubahan Pasal 8, terutama untuk ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Dalam peraturan yang baru, disebutkan bahwa jika pembangunan pengolahan dan pemurnian bijih tidak ekonomis, perusahaan tambang dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP khusus operasi produksi, atau IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Kerja sama tersebut dapat berupa jual beli bijih atau konsentrat.

Selain itu, kedua pihak juga diberi opsi kerja sama dalam kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian. Revisi kedua Permen ini memang diakui lambat oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite pernah mengatakan revisi tersebut memang lambat karena harus melihat dari berbagai stake holder termasuk kalangan akademis.

“Mungkin agak terlambat. Karena kita harus undang asosiasi, perusahaan, akademisi, dan lembaga penelitian,” ujarnya beberapa waktu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper