Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim Kiprah di Mancanegara, Peritel Minta Fasilitasi Pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap pemerintah lebih memfasilitasi peritel lokal untuk berekspansi ke kancah internasional mengingat masih minimnya perusahaan ritel Indonesia yang eksis di luar negeri.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap pemerintah lebih memfasilitasi peritel lokal untuk berekspansi ke kancah internasional mengingat masih minimnya perusahaan ritel Indonesia yang eksis di luar negeri.

Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid Ahmadi menuturkan sebetulnya sudah banyak peritel lokal yang memiliki brand kuat dan siap untuk ekspansi ke luar negeri, terutama di bidang fesyen dan consumer goods.

Hanya saja, saat ini para peritel tersebut lebih banyak yang merintis dan berjuang sendiri untuk menembus pasar dunia.  Padahal, jika pemerintah ikut turun tangan dan secara serius mendorong ekspansif, brand-brand Indonesia akan lebih berkembang dan semakin dikenal di dunia internasional.

“Saat ini fasilitas pemerintah bagi peritel masih kurang, kita membutuhkan komitmen dan dukungan agar peritel nasional bisa masuk dengan mudah ke negara lain secara terintegrasi, sehingga merek Indonesia dapat lebih diperhitungkan,” ujarnya, Senin (19/8/2013).

Berbeda dengan para peritel asing yang menancapkan kuku bisnisnya di Indonesia, pemerintah dari negara tersebut secara serius menjalin hubungan dengan pemerintah Indonesia dan asosiasi sehingga lebih terintegrasi. Perusahaannya pun bisa berkembang pesat di Indonesia.

Menurut dia, seharusnya hubungan yang sudah terjalin tersebut harus dijadikan sebagai momentum bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan hal serupa dengan menawarkan brand nasional ke negara lain. Namun, hal tersebut juga harus diimbangi dengan peningkatan daya saing dan penguatan brand-brand lokal sehingga dapat eksis di kancah internasional.

“Di sini perlu peran pemerintah dengan melakukan kerja sama goverment to govement agar terjadi simbiosis mutualisme. Indonesia tidak hanya sekadar menjadi pasar tetapi juga bisa melakukan penetrasi ke sana.”

Di sisi lain, dia juga berharap kepada para peritel asing yang masuk ke Indonesia dapat menggandeng produk-produk tanah air untuk mendapatkan tempat di gerai mereka. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong perkembangan brand Indonesia.

Apalagi kebanyakan brand asing yang masuk lebih menyasar kelas premium, yang menurutnya saat ini memiliki prospek cukup bagus mengingat ke depan ritel lifestyle akan semakin berkembang. “Kalau melihat fenomena peritel asing masuk ke Indonesia, memang tidak bisa dihindari karena itu perlu kesiapan peritel dan brand lokal.”

Hal yang menurutnya tidak kalah penting ialah perketatan aturan pemerintah terhadap merek - merek asing yang masuk dalam negeri, agar tidak sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar semata tetapi harus pula menanamkan investasi dengan membangun pabrik.

“Dengan mereka berinvestasi, akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Produk juga lebih utamakan mengambil dari komponen lokal.”

Sementara itu, untuk membatasi masuknya peritel asing ke Indonesia secara massif, pemerintah hanya akan mengizinkan ekspansi bagi peritel asing yang akan berinvestasi dengan membuka ruang ritel minimal 2.000 m2 di Indonesia.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan batasan tersebut diperlukan untuk melindungi pemain lokal dari serbuan peritel asing, apalagi menjelang Asean Economic Community 2015 mendatang.

“Untuk ritel, hanya bisa masuk bila memiliki toko dengan luas lebih dari 2.000 m2, sementara yang kecil tidak kami ijinkan, hal ini juga untuk melindungi para peritel dan UKM kita,” ucapnya, Jumat (17/8/2013).

Di samping itu, para peritel tersebut juga harus memiliki jarak dengan pasar tradisional sehingga tidak mematikan usaha-usaha dalam negeri. Namun sayangnya dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan pengetatan penanaman modal asing tersebut karena masih dalam proses pembahasan.

Chatib yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu poin yang tercantum dalam revisi Daftar Inventaris Negatif yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper