Bisnis.com, SURABAYA - Sekitar 50% dari 27.000 hektare aset nonproduksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) bermasalah akibat dikuasai dan diusahakan pihak lain.
Direktur Pengelolaan Aset Nonproduksi PT KAI Edi Sukmoro menuturkan jajarannya sedang menelusuri dasar status aset nonproduksi utamanya tanah dan bangunan hingga ke Belanda.
Hal itu, sambungnya, sekaligus mencari bukti hukum status aset yang ada sekarang. Termasuk aset yang sudah tertimbun atau telah didirikan bangunan.
"Karena 50% dari 270 juta hektare tanah KAI diusahakan pihak ketiga tapi tidak berkontribusi terhadap perseroan," jelasnya soal latar belakang penelusuran aset di Stasiun Gubeng, Surabaya, Sabtu (11/8/2013) malam.
Eko menilai penelusuran aset penting karena ada preseden PT KAI kalah atas gugatan kepemilikan lahan, seperti terjadi di kasus Gang Buntu Medan. Dalam kasus itu pihak penggugat dinyatakan sah memiliki lahan seluas 7 hektare yang diklaim milik KAI.
Sebanyak 3.700 m dari total 7 hektare kawasan itu, sambungnya, akan dieksekusi Pengadilan Negeri Medan dan menempatkan KAI sebagai pihak yang kalah dalam sengketa.
"Kami menelusuri aset, mendata, karena kasus Gang Buntu Medan jadi preseden buruk. Tapi kami akan mengajukan peninjauan kembali kasus ini," jelasnya.
Aset bermasalah KAI juga terjadi di Jawa Timur, salah satunya di kawasan Kalimas. Sekitar 9.000 meter persegi lahan tak jauh dari Pelabuhan Perak itu digunakan warga sebagai kawasan hunian. "Itu bagian yang hendak kami tertibkan, termasuk jalur yang sudah tertimbun di kawasan Tanjung Perak," tegasnya.