Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyebut, hingga saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap ratusan bidang lahan yang diajukan untuk dibangun Sekolah Rakyat.
Ossy menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN masih melakukan validasi terhadap 115 bidang lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat.
“Tentu Kementerian ATR/BPN, baik melalui kanwil yang ada di provinsi maupun yang di tingkat kabupaten/kota, akan berusaha untuk memvalidasi, memverifikasi, dan mencarikan solusi atas permasalahan itu,” jelasnya saat ditemui di sela-sela agenda International Conference of Infrastructure (ICI) 2025, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Pada saat yang sama, Ossy juga menyebut, tengah mencari lahan-lahan potensial yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan sekolah rakyat tersebut. Salah satunya, bakal direncanakan untuk melakukan pemanfaatan pada ratusan hektare tanah terlantar.
“Tanah terlantar ini yaitu tanah yang ada HGB dan HGU. Namun, tidak dimanfaatkan secara optimal. Nah, ini jumlahnya terindikasi sekitar 800.000 hektare. Ini semua kan peruntukannya bisa untuk perumahan, bisa untuk transmigrasi, bisa untuk food estate, energy, security, dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkap sebanyak 115 bidang lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat masih bermasalah atau belum clean and clear.
Baca Juga
Dalam penjelasannya, saat ini pemerintah telah mengusulkan 367 bidang lahan untuk dapat dibangun Sekolah Rakyat. Dari usulan itu, baru terdapat 35 bidang lahan yang dinyatakan layak dan tidak bermasalah.
Sejalan dengan hal itu, Saifullah Yusuf mengaku bakal melakukan pengkajian ulang terhadap penyelesaian lahan-lahan bermasalah itu. Dia memastikan pihaknya bakal mengeksekusi program Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Marilah kita mulai perjalanan program ini, dengan terbuka menerima kritik, menerima saran, dan juga yang paling penting kita melakukannya sesuai ketentuan dan aturan, dan bekerja sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan catatan Bisnis, mayoritas lahan yang diajukan untuk pembangunan sekolah rakyat itu sebagian di antaranya merupakan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semestinya tak boleh digunakan untuk pembangunan baik perumahan maupun industri.
Adapun, perlindungan lahan LP2B itu diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.