Bisnis. com, JAKARTA – Pemerintah berencana menanggung premi asuransi pertanian yang di tanggung petani sebesar 80% dari total premi yang harus dibayar sebesar Rp.180.000 per hektare untuk sekali musim tanam.
Direktur Pembiayaan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mulyadi mengatakan rencananya, premi asuransi yang harus ditanggung petani adalah sebesar Rp.180.000 per hektare untuk sekali musim tanam, namun pemerintah akan memberikan subsidi hingga 80%. Sehingga, petani cukup bayar Rp.36.000 per hektarenya.
“Pemerintah akan mensubsidi 80% biaya premi tersebut, artinya petani hanya membayar sekitar Rp.36.000 per hektarnya untuk sekali musim tanam,” jelasnya, Rabu (31/7/2013).
Mengingat luas kepemilikan lahan petani kecil di Indonesia rata-rata hanya sekitar 0,25 hektare. maka petani kecil ini hanya membayar premi asuransi sebesar Rp.9.000 saja untuk sekali masa tanam.
Sementara itu, keuntungan yang akan diterima petani jika mengikuti asuransi pertanian ini adalah petani akan mendapatkan klaim ganti rugi sebesar Rp.6 juta per hektare ketika lahan pertaniannya mengalami gagal panen atau puso.
“Klaim ini akan diberikan ketika lahan petani mengalami gagal panen hingga 75% dari total lahan yang dimilikinya,” terang Mulyadi.
Selain itu, petani juga akan mendapat pembinaan intensif dari pihak asuransi perihal pengelolaan pertanian yang baik dan efisien.
“Jelas akan ada peningkatan kualitas petani dalam mengelola lahan pertanian mereka. Karena bagaimanapun, pihak asuransi pasti tidak menginginkan petani mengalami gagal panen. Sehingga mereka akan membimbing petani agar mengelola lahannya dengan baik,” katanya.