Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Pajak 1% Dorong UKM Lebih Bankable

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemberlakukan pajak 1% per bulan bagi pelaku UMKM beromzet Rp1 miliar hingga Rp4,8 miliar mulai Agustus justru dapat mendorong pelaku UMKM lebih bankable dan berdaya saing

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemberlakukan pajak 1% per bulan bagi pelaku UMKM beromzet Rp1 miliar hingga Rp4,8 miliar mulai Agustus justru dapat mendorong pelaku UMKM lebih bankable dan berdaya saing tinggi.

Wakil Ketua Umum Kadin UKM Erwin Aksa mengatakan selama ini banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pendanaan dari perbankan. Sementara perbankan hanya memberikan bantuan kredit kepada pelaku usaha yang bankable, memiliki laporan serta tata kelola keuangan yang bagus.

Dengan mendisiplinkan dirinya membayar pajak, perusahaan kecil akan terdorong untuk membenahi pembukuan sesuai dengan aturan normal secara bertahap. Setelah itu, memperolah NPWP sehingga dapat mengelola perusahaannya secara profesional dengan tata kelola yang bagus.

“Hal-hal itu yang membuat UKM menjadi lebih profesional dan bankable sehingga diperhitungkan oleh perbankan serta lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan akses permodalan,“ ucapnya di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Selain itu, menurutnya UKM yang disiplin dengan perpajakan serta mudah memperoleh pembiayaan perbakan akan membuat daya saingnya menjadi lebih tinggi.

Dengan kemampuan yang semakin tinggi tersebut, mereka dapat dengan mudah menerobos pasar dan terus bertumbuh sehingga segmen usahanya yang awalnya mikro bisa meningkat menjadi kecil, dan dari kecil meningkat menjadi menengah.

Senada disampaikan oleh Hendy Setiono, Pemilik usaha Kebab Turki Baba Rafi menurutnya dengan disiplin membayar pajak, maka pelaku usaha akan berusaha untuk mengelola administrasi keuanga dengan baik sehingga memudahkannya memperoleh akses kredit perbankan.

Selain itu, dia juga menilai bahwa mekanisme perpajakan yang diberlakukan tersebut juga lebih sederhana sebab hanya berlaku bagi UKM yang sudah memiliki usaha permanen, sistem pembayaran berbasis burto, serta presentase yang jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan wajib pajak umumnya yang mencapai 25%.

Namun, kepatuhan UKM untuk membayar pajak tersebut menurutnya juga harus dibarengi dengan kemudahan akses permodalan, pasar, dan SDM dari pemerintah.

“Pelaku pasti berharap ada dampak dari pembayaran pajak tersebut. Terutama perbaikan akses permodalan, biaya dana atau bunga bank yang lebih rendah, akses pasar yang lebih mudah, serta peningkatan infrastruktur serta eliminasi pungutan liar.”

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi Andriani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper