Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Minta Open Access Pipa PGN Diterapkan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta pemerintah menerapkan fungsi pemakaian bersama (open access) secara tegas pada pipa PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada Oktober 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta pemerintah menerapkan fungsi pemakaian bersama (open access) secara tegas pada pipa PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada Oktober 2013.

Andy Noorsaman Someng Kepala BPH Migas mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjalankan kebijakan open access secara tegas.

“Kami meminta Menteri ESDM menerapkan open access diterapkan pada Oktober 2013. Kami meminta batas waktu yang disepakati hingga Oktober 2013 ditepati,” katanya di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dia menegaskan belum diterapkannya open access berdampak pada belum efisiennya tata niaga gas. Saat ini, masih banyak proses jual beli gas yang tidak fair dan masih ada gas di hulu tidak dapat dialirkan melalui pipa untuk didistribusikan ke konsumen.

Edy Hermantoro, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan saat ini pemerintah masih mengkaji penerapan open access di dalam negeri. Bahkan saat ini telah ada tim yang melakukan studi banding melihat penerapan pipa open access di luar negeri.

Pemerintah, lanjut Edy, memperhitungkan faktor investasi di sektor infrastruktur dalam penerapan open access. “Kami akan lihat dari seluruh penyedia infrastruktur pipa gasnya siapa saja, kemudian bagaimana kemampuan finansialnya. Itu konsideran yang kami kaji,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah lebih mendorong adanya infrastruktur gas yang terintegrasi, dibandingkan dengan memaksakan penerapan open access.

Sesuai Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 Permen ESDM 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, PGN semestinya menjalankan open access dan pemisahan peran pengangkutan dan niaga paling lama 2 tahun setelah Permen itu diterbitkan.

Akan tetapi, Kementerian ESDM malah memperpanjangnya hingga akan Oktober 2013. Pada 2011, PGN telah mengirim surat ke Dirjen Migas Kementerian ESDM yang meminta pemerintah memperpanjang batas waktu selama 10 tahun atau hingga 2021.

Tidak efisiennya tata niaga gas di dalam negeri itu sempat diprotes PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). BUMN itu menilai harga gas melalui pipa South Sumatra-West Java (SSWJ) milik PGN menyalahi aturan BPH Migas.

Suryadi Mardjoeki, Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak dan Gas PLN mengatakan selama ini PLN membeli gas melalui pipa SSWJ dengan harga yang terlalu mahal, yakni sekitar US$10 per juta British thermal unit (MMBtu).

Harga tersebut diperoleh dari harga beli gas PGN sebesar US$5,4 per MMBtu ditambah dengan keuntungan PGN sebesar 40% atau sekitar US$2 per MMBtu, serta retribusi Rp750 per metrik kubik, atau setara US$2,5 per MMBtu.

Saat menjual gas kepada PLN, PGN tidak memakai toll fee yang ditetapkan BPH Migas, tetapi menggunakan retribusi yang justru lebih mahal dibandingkan dengan toll fee.

Jika PGN mengikuti aturan BPH Migas, maka komposisi harga gas ke PLN menjadi harga gas di hulu yang sebesar US$5,4 per MMBtu, ditambah marjin wajar sebesar 10% dan toll fee sebesar US$1,47 per MMBtu, sehingga harga jualnya menjadi sekitar US$7 hingga US$8 per MMBtu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper