Bisnis.com, JAKARTA--Besaran iuran dan kewajiban jaminan kesehatan dinilai menjadi kunci keberlanjutan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diimplementasikan mulai Januari 2014.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang mengatakan ada beberapa hal menjadi permasalahan dalam Kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional No.2/2013.
Pertama, pada poin 4 a, hanya unsur unsur serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha yang menyepakati ceiling upah sebesar Rp2 juta, tidak ada unsur pemerintah. Adapun, pada poin 5, unsur pemerintah tetap mengusulkan besaran iuran sebesar 5% dengan komposisi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja/buruh.
Kedua, pada poin 4 b, menjelaskan unsur serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha menyepakati besaran iuran jaminan kesehatan sebesar 3% dengan komposisi mulai 1 Januari 2014--30 Juni 2015 iuran seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja.
Padahal, pada prinsipnya seseorang yang menjadi peserta jaminan kesehatan diwajibkan mengiur sesuai UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja agar status kepesertaannya tidak hilang.
"Sebenarnya mau menggunakan hitungan berapapun, sepanjang dari sisi keekonomian masuk, ketiga pihak sepakat, dan tidak melanggar undang-undang tidak masalah," kata Chazali dalam diskusi Implementasi Hasil Kesepakatan Bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Tentang Besaran Jaminan Iuran Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran, Rabu (31/7/2013).
Kendati demikian, Chazali mengungkapkan dalam Peraturan Presiden No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan ceiling upah seharusnya sebesar dua kali dari PTKP yakni Rp4,2 juta. Namun, oleh serikat pekerja dan pemberi kerja diturunkan menjadi Rp2 juta. Menurutnya, hal Ini harus dibicarakan oleh pihak terkait karena bertentangan dengan regulasi.
Dia menambahkan besaran iuran 3% dari Rp2 juta tidak relevan dengan besaran yang dibayar oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp19.225 per bulan. Rinciannya, pekerja akan membayar Rp60.000 per bulan untuk satu keluarga dengan lima anggota. Jadi setiap bulan hanya akan membayar Rp12.000 per bulan.
"Padahal kelas layanan kesehatan mereka itu tidak boleh turun dari kelas 1 dan 2, sedangkan bagi PBI mendapatkan layanan kelas 3," ujarnya.
Akan tetapi, imbuhnya, sesuai pada poin 2 kesepakatan bersama tripartit nasional, dalam pelaksanaannya tidak akan ada diskriminasi dalam pelayanan medis baik kualitas dokter, pemberian obat, hingga prosedur. Perbedaan hanya pada akomodasi tempat saja.