Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanjung Priok: Relokasi Kargo Curah Sebaiknya Ditangani PBM

Bisnis.com, JAKARTA -  Kadin DKI Jakarta mendesak perpindahan atau relokasi kargo impor jenis breakbulk (curah)  nonkontainer  yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai di Pelabuhan Priok , hanya

Bisnis.com, JAKARTA -  Kadin DKI Jakarta mendesak perpindahan atau relokasi kargo impor jenis breakbulk (curah)  nonkontainer  yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai di Pelabuhan Priok , hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta bidang Kepelabuhanan dan Kepabeanan Widijanto, mengatakan sesuai dengan PP  No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan, disebutkan tugas PBM mulai dari bongkar dari kapal hingga penyerahan ke pemilik barang (stevedoring, cargo doring dan delivery).

“Jadi soal perpindahan kargo impor jenis breakbulk ini sangat jelas bahwa masih menjadi tanggung jawab PBM di suatu pelabuhan. Bukan oleh pihak lain termasuk mitra PLP,” ujarnya kepada Bisnis  hari ini, Senin (29/7/2013).

Dia mendesak  Pelindo II selaku pengelola terminal 2 dan 3 di Pelabuhan Tanjung Priok, yang selama ini melayani kapal jenis curah, untuk tegas dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi biaya tinggi di pelabuhan Priok.

Menurut Widijanto, saat ini keterbatasan lapangan di sisi dermaga terminal 2 dan 3 pelabuhan Priok mengakibatkan barang jenis curah nonkontainer yang belum SPPB seringkali  di relokasi dengan biaya pindah lokasi penumpukan (PLP) yang tidak wajar yang  ditagihkan oleh mitra PLP di pelabuhan itu.

“Ini mesti ditertibkan. Apalagi jika kondisi ini dijadikan kesempatan sehingga berjamurnya perusahaan mitra PLP di Priok saat ini. Apalagi mitra PLP itu tidak melakukan investasi apapun di pelabuhan selama ini,” tuturnya.

Widijanto mengatakan  mitra PLP yang tidak memiliki lapangan dan gudang  sebagai penopang  kawasan  Pelabuhan Priok hanya berperan sebagai broker.

Sebelumnya, ALFI DKI Jakarta  menolak kegiatan pindah lokasi penumpukan (PLP) terhadap kargo impor jenis curah non-peti kemas di terminal 2 dan 3 Pelabuhan Tanjung Priok karena menyebabkan biaya tinggi jasa logistik di pelabuhan tersebut.

Penolakan itu, menyusul sejumlah keluhan perusahaan forwarder yang disampaikan kepada ALFI DKI pada pekan lalu mengenai biaya  tinggi kegiatan PLP curah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper