Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Perdagangan: Kartel Itu Apa Ya?

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam dunia perdagangan seringkali muncul istilah kartel. Hal itu disebabkan banyak terjadi praktik kartel yang merugikan produsen lain serta konsumen.

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam dunia perdagangan seringkali muncul istilah kartel. Hal itu disebabkan banyak terjadi praktik kartel yang merugikan produsen lain serta konsumen.

Praktik kartel dilarang, kendati dalam kenyataannya masih tetap ada. Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas untuk mengawasi praktik perdagangan yang adil tanpa ada monopoli dan kartel.

Apa itu kartel? Menurut wikipedia.org, kartel merupakan kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.

Praktik kartel muncul ketika ada sejumlah kecil produsen yang kemudian berkelompok untuk bersepakat dalam menentukan harga.

Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power kemudian mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Berdasarkan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada pasal 11, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pasal 22, menyatakan persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23: pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 24: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper