Bisnis.com, JAKARTA - Mulai September 2013, sistem dan prosedur pelayanan kapal dan barang antar pulau/domestik dengan pelayanan tunggal elektronik atau Inaportnet pada empat pelabuhan utama di Indonesia dengan melibatkan instansi terkait.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan sebelumnya sistem Inaportnet tersebut hanya diperuntukkan bagi prosedur pelayanan kapal dan barang rute internasional atau ekspor impor.
Pada tahap awal, kata dia, sistem ini sudah di uji coba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan segera mengikuti di Pelabuhan Makassar, Belawan Medan, dan Tanjung Perak Surabaya.
“Mininal ke empat pelabuhan itu dulu kita bikin inaportnet kapal domestik, kita siapkan segala sesuatunya, apalagi ke empat pelabuhan itu juga kan sebagai supporting pendulum nusantara,” ujar Bambang kepada Bisnis disela-sela pemantauan langsung uji coba inaportnet pelayanan kapal domestik di Pelabuhan Tanjung Priok, hari ini, Senin (22/7/2013).
Dia mengatakan arus barang yang diabongkar muat melalui kapal domestik di pelabuhan Tanjung Priok setiap tahunnya cukup besar, dengan perbandingan hampir menyamai volume kargo ekspor impor yang di layani di pelabuhan itu.
“Untuk memperlancar lalu lintas barang di pelabuhan Priok, saya rasa rute domestik juga perlu pengaturan dengan sistem inaportnet agar pelayanan kapal domestik lebih tertata,” paparnya.
Bambang mengatakan sistem tersebut nantinya diberlakukan secara nasional dan sebagai tahap uji coba saat ini di berlakukan di pelabuhan Priok. “Saya targetkan, September tahun ini sistem Inaportnet bagi kapal domestik sudah bisa berjalan di empat pelabuhan itu, termasuk di Priok,” paparnya.
Dia menyebutkan implementasi sistem inaportnet pelayanan kapal domestik di Pelabuhan Priok sudah diperkuat melalui Keputusan Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R.Mamahit No: 008/41/9/DJPL-13, tanggal 24 Juni 2013 tentang Uji Coba Penerapan Inaportnet Pelayanan Kapal Domestik di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R.Mamahit mengatakan, pengelola dan pengguna sistem inaportnet kapal domestik itu wajib melakukan pengamanan melalui manajemen dan operasional dibawah kendali otoritas pelabuhan.
Dia mengatakan pelaksanaan sistem itu di Priok dilakukan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bekerjasama dengan PT Pelindo II dalam pembanguna, pengoperasian dan pemeliharaan sistem tunggal elektronik tersebut.
Adapun istansi lain yang terlibat dalam implementasi sistem ini, ujar Bobby, al; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Pengamanan Hasil Perikanan Kelas I Jakarta, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Bobby mengatakan, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai penanggung jawab sekaligus kordinator pelaksanaan sistem dan prosedur serta service level agrement (SLA) Inaportnet pelayanan kapal domestik diharuskan melakukan evaluasi dan melaporkan secara berkala kepada Dirjen Hubla kemenhub.
“Laporan berkala itu juga ditembuskan kepada seluruh insntansi terkait dan pemangku kepentingan di pelabuhan Priok,”ujar dia.(K1)