Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pembebasan PPN Rusunami Masih Dikaji

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak sedang mengkaji kebijakan insentif pembebasan PPN untuk Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak sedang mengkaji kebijakan insentif pembebasan PPN untuk Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.03/2008 disebutkan bahwa atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) oleh pengembang atau yang dilakukan oleh bank dalam rangka pembayaran berdasarkan prinsip syariah dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (22/7/2013), berikut kriteria Rusunami yang akan diberi insentif pembebasan PPN:

a. Harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp144 juta;
b. Luas setiap hunian lebih dari Rp21 meter persegi dan tidak melebihi Rp36 meter persegi;
c. Diperuntukan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta per bulan dan telah memiliki NPWP.

Maksud pembebasan PPN rusunami tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memiliki rumah.

Sehingga, kemampuan ekonomis mereka sebagai pembeli rusunami turut menjadi acuan dalam penentuan batas besarnya nilai jual rusunami yang dapat dibebaskan PPN-nya.

Jangan sampai, justru sasaran masyarakat yang diaharapkan mampu membeli rusunami ini, malah tidak memliki kemampuan menjangkau harga rusunami yang ditetapkan.

Dikhawatirkan dengan meningkatnya harga jual rusunami, malah golongan menengah ke atas yang akan menikmati insentif tersebut, yang justru bukan sasaran yang dimaksud.

Namun, Ditjen pajak tetap membuka setiap masukan atas nilai jual rusunami yang dibebaskan ini. Masukan yang diterima Ditjen Pajak diantarnya berasal dari Kemenpera pada 2012 berupa usulan kenaikan nilai jual rusunami yang cukup signifikan.

Atas semua usulan ini, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan kajian mendalam. Prinsipnya, kebijakan perpajakan ini bermaksud mendukung program pemerintah untuk meningkatkan jumlah kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah.

Untuk itu, kajian kemampuan ekonomis dan daya beli masyarakat golongan ini tetap akan dipertimbangkan. Namun, pengaruh peningkatan biaya-biaya (struktur biaya dan besarnya) yang digunakan oleh pengembang dalam membangun rusunami akan juga dipertimbangkan. Sehingga, harga jual rusunami akan merupakan win-win solution bagi pihak yang berkepentingan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper