Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian sertifikat Clean and Clear (CnC) oleh Pemerintah belum tentu menjamin perusahaan tambang memenuhi ketentuan UU No.4/2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasalnya, penilaian CnC hanya berupa persyaratan adminstrasi.
Ketua Working Group Hukum Perhimpunan Ahli Pertambang Indonesia (Perhapi) Hendra Sinadia mengatakan meski program CnC patut diapresiasi sebagai dasar pengawasan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, tetapi ketegasan dalam pengawasan harus berada di pemerintah daerah.
"CnC merupakan proyeksi dari pelaksanaan otonomi daerah yang kurang pengawasan. Sering kali kebijakan ini hanya berputar-putar, maka ketegasan harus dimulai dari pemerintah daerah," ujarnya hari ini, Kamis (18/7/2013).
Pemberian sertifikat CnC ini dilakukan oleh pemerintah pusat secara bertahap. Hari ini, Kamis (18/7/2013), pemerintah mengumumkan 454 perusahaan tambang mineral dan batubara yang telah memenuhi syarat CnC dari 5.381 perusahaan tercatat non-CnC sebelumnya.
Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan dalam pengumuman resmi Ditjen Minerba bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi syarat antara lain wilayah izin usaha pertambangan tidak tumpang tindih dan telah memenuhi persyaratan dokumentasi.
"Pengumuman ke sembilan perusahaan tambang ini telah memenuhi ketentuan UU
No.4/2009 dan PP No.23 Tahun 2010," ujarnya.
Pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi syarat. Hingga saat ini, perusahaan yang belum mempunyai sertifikat CnC tercatat di Ditjen Minerba sebanyak 4.927 perusahaan.