Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masalah Gas, Kadin Minta Penerapan Open Access & Unbundling

Bisnis.com, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah segera menerapkan penggunaan pipa gas secara terbuka (open access) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas

Bisnis.com, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah segera menerapkan penggunaan pipa gas secara terbuka (open access) sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Eri Purnomohadi, Ketua Distribusi dan Perdagangan Gas Kadin, mengatakan pengusaha menginginkan pelaksanaan pipa open access segera dilaksanakan sesuai Permen ESDM No. 19/2009. Kadin akan bertemu dengan pihak Kementerian ESDM untuk menyampaikan kajian terkait penerapan pipa open access dan unbundling.

“Saat ini masih ada beberapa ruas pipa yang masih belum open access, dan asih ada perusahaan yang belum unbundling. Padahal sudah ada Permen ESDM No. 19/2009 yang mewajibkan itu,” ujarnya, Minggu (14/7/2013).

Seperti diketahui, unbundling merupakan pemisahan peran perusahaan gas yang saat ini masih menjalankan fungsi pengangkutan (transporter) dan perniagaan (trader). Sementara pipa gas open access adalah pipa distribusi yang dapat dimanfaatkan secara bersama.

Eri mengungkapkan penerapan open access dan unbundling sebenarnya dapat mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG). Apalagi, saat ini Pemerintah sedang melakukan percepatan konversi bahan bakar minyak (BBM) ke BBG untuk sektor transportasi.

Belum berjalannya penerapan pipa open access, lanjut Eri, menjadi kendala tersendiri dalam pengembangan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). Hal itu masih ditambah dengan belum ditetapkannya toll fee gas untuk transportasi yang melewati pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

“Open access selama ini menjadi masalah. Misalnya di depan SPBU ada ruas pipa milik PGN, tetapi kan gasnya milik Pertamina. Belum lagi toll fee gas yang melalui pipa itu belum ditetapkan,” ungkapnya.

Menurutnya, setidaknya sudah ada lima perusahaan penjual gas (trader) di Jawa Timur yang tidak dapat menggunakan pipa gas di wilayah itu, karena perusahaan pemilik pipa belum menerapkan open access. Untuk itu, Kadin meminta Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan open access pada pipa gas secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper