Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU, Dugaan Kartel Di Balik Kenaikan harga Pangan

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurunkan tim untuk meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga beberapa komoditas pangan yakni daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah dan cabe rawit akhir-akhir

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurunkan tim untuk meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga beberapa komoditas pangan yakni daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah dan cabe rawit akhir-akhir ini.

"KPPU berdasarkan tugas dan wewenangnya menurunkan tim untuk meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel ini," kata Wakil Ketua KPPU RI Saidah Sakwan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Dia mengatakan kenaikan harga beberapa bahan pangan saat ini telah mencapai di atas 5% dibandingkan dengan harga pada Juni. Bahan pokok pangan itu antara lain cabai rawit (naik 63 persen) bawang merah (49%) daging ayam ras (19,5%) dan telur ayam ras (9,32%), sementara daging sapi naik hingga 41%.

Saidah mengatakan bahwa KPPU memahami dalam pasar persaingan yang sehat harga suatu komoditas akan naik ketika permintaan lebih tinggi daripada ketersedian (suplai).

"Harga ini semakin tinggi manakala jumlah permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut. Namun ketika ketersediaan dinyatakan cukup maka amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63%," ujar dia.

Dia mengatakan pemerintah telah menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok mencukupi, sehingga menurut dia, wajar apabila KPPU mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga.

Dia menyatakan KPPU kini sedang menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah naik hingga 50% pada awal tahun ini. Kenaikan harga daging sapi yang terus terjadi pada masa puasa saat ini turut menjadi bagian dari penyelidikan KPPU.

Hal serupa juga dilakukan oleh KPPU terhadap komoditas pangan lainnya. Saidah menjelaskan praktik kartel adalah tindakan perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga (pasal 5), pengaturan wilayah pemasaran (pasal 9) dan pengaturan suplai (pasal 11).

Perilaku kartel dengan menahan atau menimbun barang ini menjadi perhatian dan kewaspadaan KPPU khususnya di saat bulan puasa ini dan menjelang lebaran nanti dimana tingkat permintaan masyarakat amat tinggi.

Komisi Negara memperingatkan para pelaku usaha agar tidak berspekulasi dengan mencoba-coba melakukan kartel ini.

"Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan kami ternyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel," tuturnya.

Selain itu, terkait dengan kebijakan penyediaan suplai oleh pemerintah khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor, termasuk daging sapi, KPPU menekankan pentingnya pengawasan atas realisasi impor tersebut.

"KPPU memandang penting untuk mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Pertanian untuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui SPI dan RPP-nya, agar sesuai dengan time frame yang telah ditetapkan," kata Saidah.

Dia mengkhawatirkan jika realisasi impor tidak sesuai waktu realisasinya maka kestabilan ketersediaan di pasar dalam periode enam bulan ke depan akan terganggu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper