Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal menjalin kerja sama pertukaran informasi untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan sekaligus mendukung investasi.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan kerja sama itu dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan pelayanan kepada investor dalam bentuk percepatan penyampaian surat keputusan pembebasan secara terotomasi dari BKPM ke Ditjen BC, baik di kantor pusat maupun kantor pelayanan.
“Kerja sama tersebut juga karena kebutuhan melakukan monitoring data realisasi impor dibandingkan dengan SK pembebasan dan kebutuhan ketersediaan data yang up to date, akurat dan lengkap sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan untuk mendukung investasi,” katanya dalam siaran pers, Kamis (11/7/2013).
Salah satu kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Ditjen BC dan BKPM adalah pertukaran informasi dan data menggunakan teknologi web service.
Ditjen BC nantinya menyediakan web service server, sedangkan BKPM menyediakan web service client dengan didukung aplikasi interface sehingga transaksi dokumen, pengiriman maupun penerimaan berlangsung transparan.
Dengan MoU itu, Ditjen BC dapat mengetahui surat keputusan fasilitas pembebasan yang diterbitkan BKPM secara real time, perpanjangan masa berlaku keputusan fasilitas pembebasan dan laporan realisasi penggunaan keputusan pembebasan dari BKPM berdasarkan laporan dari pengguna fasilitas.
Sementara itu, BKPM dapat mengetahui penggunaan fasilitas pembebasan dalam kegiatan importasi untuk memutuskan persetujuan terhadap permohonan perubahan keputusan fasilitas pembebasan dan data importasi lainnya.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan pelayanan dan pengawasan Ditjen BC atas pelaksanaan importasi dapat terintegrasi lebih baik,” ujar Susiwijono.