Bisnis.com, JAKARTA–Petani segera mendapatkan jaminan usaha atas usaha pertanian yang dimilikinya menyusul disahkannya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.
Kepastian usaha yang dimaksud dalam UU ini meliputi jaminan pemasaran melalui pembelian langsung, menampung hasil usaha tani dan jga menyediakan akses pasar.
Adanya harga komoditas yang menguntungkan petani juga diatur dalam UU ini. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan dana penyangga.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini adalah aturan yang komprehensif terhadap usaha pertanian.
“UU ini menjamin adanya kepastian usaha di sektor pertanian, petani tidak lagi diombang-ambingkan oleh gejolak harga,” katanya setelah menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (10/7/2013).
Selain itu, lanjut Suswono, di sektor permodalan, pemerintah harus menyediakan akses permodalan murah bagi petani dan juga akan dibentuk asuransi untuk petani. Asuransi ini dirlukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme penganggu tanaman, wabah penyakit hewan menular dan dampak perubahan iklim.
Namun, Suswono belum bisa menjelaskan secara detail mengenai mekanisme asuransi ini. Ia beralasan hal yang bersifat teknis akan diatur dalam peraturan Menteri Pertanian. Tapi Ia menjelaskan bahwa hal-hal yang nantinya akan diatur dalam asuransi ini antara lain besaran premi, jumlah subsidi yang diberikan pemerintah dan luasan lahan yang di asuransikan.