Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perlindungan Petani Mendesak Disahkan

BISNIS.COM, JAKARTA  -- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia berharap  pengesahan UU Perlindungan Petani segera direalisasikan  untuk mendukung program peningkatan produksi pertanian.

BISNIS.COM, JAKARTA  -- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia berharap  pengesahan UU Perlindungan Petani segera direalisasikan  untuk mendukung program peningkatan produksi pertanian.

Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sutrisno Iwantono mengatakan UU tersebut dibutuhkan untuk mendorong agar petani tetap bergairah melakukan usaha di sektor pertanian.

"Jangan sampai terjadi lagi kasus daging atau bawang yang harganya tinggi sehingga konsumen dirugikan dan petani tidak memperoleh manfaat dari kenaikan harga tersebut," ujarnya, Sabtu (27/4/2013).

Iwantono menyebutkan pihaknya telah memberikan beberapa masukan kepada Pemerintah dan DPR terkait penyusunan UU Perlindungan Petani. Salah satu masukan tersebut yakni perlunya asuransi pertanian guna melindunggi petani dari kerugian saat gagal panen.

Selain itu, HKTI juga meminta pemerintah dan DPR untuk melindungi petani lokal dari serbuan produk impor. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui penggunaan instrumen tarif bagi impor produk pertanian.

Sistem kuota yang dipakai pemerintah untuk membendung produk impor, lanjutnya, hanya melindungi kepengtingan sekelompok orang saja. Dia meoncontohkan, penggunaan kuota dalam impor daging sapi hanya menguntungkan importir dan segelintir pengusaha.

Iwantono berharap UU Perlindungan Petani juga menjamin ketesediaan sarana dan prasarana pertanian seperti bibit, pupuk, permodalan, irigasi, dan pasar produk pertanian.

"Saat ini sering terjadi pada saat tanam, petani kekurangan pupuk atau bibit," terangnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Kholikul Alim
Sumber : Newswire/antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper