Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan pemenuhan kriteria impor ikan dan produk perikanan sesuai aturan Custom Union dan Federasi Rusia dapat rampung dalam 1-2 bulan mendatang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menurutkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak Federal Service for Veterinary and Phytosanitary Surveillance atau Rosselkhoznadzor Rusia dan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia terkait pembatasan impor sementara yang diterapkan terhadap produk perikanan asal Indonesia.
"Itu sebetulnya masalah administrasi saja. Sekarang kita sedang bicara terus dan mudah-mudahan dalam 1-2 bulan ini sudah beres," ujarnya di Kemenko Perekonomian hari ini, Rabu (10/7/2013).
Sharif menuturkan seluruh eksportir harus melakukan penyesuaian terkait aturan baru yang ditetapkan oleh Custom Union dan Federasi Rusia.
Pasalnya, apabila 1-2 perusahaan tidak patuh, seluruh produk perikanan Indonesia akan terkena suspensi dan tidak bisa masuk ke pasar Rusia.
Seperti diberitakan Bisnis, Rosselkhoznadzor menerapkan pembatasan impor terhadap produk perikanan Indonesia sejak 1 Juli 2013.
Pasalnya, otoritas Rusia menilai Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan daftar terbaru perusahaan eksportir ikan dan produk perikanan Indonesia yang mengekspor produknya ke Rusia.
Selain itu, BKIPM juga harus menyetorkan dokumen yang memuat bukti terkait tindakan korektif untuk mengeliminasi kekurangan yang terdeteksi dalam insepeksi yang dilakukan pada November 2012.
Nilai ekspor ikan dan produk perikanan Indonesia ke Rusia memiliki pertumbuhan yang cukup menjanjikan. Pada 2010, nilai ekspor mencapai US$15,38 juta. Kemudian meningkat menjadi US$16,69 juta pada 2011 dan US$36,01 juta. Adapun sepanjang Januari-April 2013 nilai ekspornya mencapai US$9,73 juta.