BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perdagangan mengaku telah memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) sejak 2 minggu lalu kepada Bulog untuk segera melakukan impor daging sapi.
Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan keputusan untuk impor daging sapi oleh Bulog sebenarnya sudah ditetapkan sejak 3 bulan lalu.
“Dari rakor itu, prosedurnya masih harus menunggu penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Kementerian Pertanian. Kalau SPI [Surat Persetujuan Impor] dari kami sudah keluar dari 2 atau 3 minggu lalu,” ujar Bachrul saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/7/2013).
Bachrul menilai keterlambatan impor tersebut disebabkan oleh proses pemenuhan persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 50/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas Daging, Jeroan dan atau Olahannya.
“Kalau sudah, izin impor dari Kemendag bisa langsung keluar hanya dalam waktu 2 jam,” pungkasnya. (ra)