BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Federasi Rusia melalui Federal Service for Veterinary and Phytosanitary Surveillance atau Rosselkhoznadzor menetapkan pembatasan impor sementara terhadap produk ikan dan perikanan asal Indonesia.
Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan resmi Deputi Kepala Rosselkhoznadzor Nikolay Vlasov pada 25 Juni 2013.
Sebelumnya, Rosselkhoznadzor sudah mengirimkan surat kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat tersebut menyatakan bahwa BKIPM harus mengajukan jaminan tertulis sesuai dengan regulasi kesehatan hewan dan standar Bea Cukai Federasi Rusia.
Selain itu, BKIPM juga harus menyetorkan dokumen yang memuat bukti terkait tindakan korektif untuk mengeliminasi kekurangan yang terdeteksi dalam insepeksi yang dilakukan pada November 2012.
Otoritas Rusia juga menuding BKIPM belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan daftar terbaru perusahaan eksportir ikan dan produk perikanan Indonesia yang mengekspor produknya ke Rusia.
"Karenanya, Rosselkhoznadzor harus memberlakukan pembatasan sementara atas impor ikan dan produk perikanan asal Indonesia ke Federasi Rusia akibat tertundanya penyerahan daftar yang diperbarui terkait ikan dan produk perikanan, serta kapal Indonesia yang mengekspor produk mereka ke Federasi Rusia," ungkap Vlasov dalam situs resmi Rosselkhoznadzor.
Vlasov menambahkan, sesuai dengan regulasi Bea dan Cukai Federasi Rusia, setiap perusahaan yang mengekspor produk hewan harus memenuhi persyaratan, standar, dan sertifikasi Rosselkhoznadzor. Hal tersebut harus dikonfirmasikan kepada Rosselkhoznadzor untuk kemudian menunggu inspeksi ulang dari BKIPM dan perwakilan veterinary service Federasi Rusia.
Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), pembatasan impor tersebut berdampak terhadap 168 eksportir ikan dan produk perikanan Indonesia.
"Ini menyebabkan 168 eksportir kita seluruhnya di-suspend. Ini kan merugikan kita karena masalahnya bukan dari industri, tetapi harus ada perbaikan sistem di pemerintah kita," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (8/7).
Dalam waktu dekat, imbuhnya, AP5I berharap pemerintah dapat menuntaskan daftar eksportir yang mendapat izin dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah Rusia.
"Saya harap pemerintah segara tuntaskan list eksportir dan kami dorong supaya eksportir produk perikanan budidaya yang diprioritaskan, karena syaratnya tidak serumit perikanan tangkap," ungkapnya.
Thomas memaparkan dari 168 eksportir, terdapat 44 eksportir yang aktif melakukan pengiriman produk perikanan ke Rusia dan 25 eksportir yang sangat aktif.
Adapun pasar Rusia, meski belum terlalu besar, dinilai sebagai pasar yang potensial dan memiliki tingkat pertumbuha yang cukup tajam. Sebagai gambaran, lanjut Thomas, ekspor produk perikanan Indonesia melesat 500% dari US$5 juta menjadi US$44 juta pada 2012.
Ekspor udang dari Indonesia ke Federasi Rusia
Tahun | Nilai (US$ juta) |
2008 | 6,99 |
2009 | 7,74 |
2010 | 5,40 |
2011 | 5,47 |
2012 | 7,73 |
Jan-April 2013 | 2,60 |
Ekspor ikan dan produk perikanan dari Indonesia ke Federasi Rusia
Tahun | Nilai (US$ juta) |
2008 | 5,93 |
2009 | 4,15 |
2010 | 15,38 |
2011 | 16,69 |
2012 | 36,01 |
Jan-April 2013 | 9,73 |
Sumber: Kemendag, 2013