Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi Kesepakatan LKS Tripnas Soal Iuran Jaminan Kesehatan

BISNIS.COM, JAKARTA--Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) melakukan sidang pleno pada hari ini, Kamis (4/7/2013) di Kemenakertrans yang dihadiri yang dihadiri 3 unsur anggota yaitu pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

BISNIS.COM, JAKARTA--Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) melakukan sidang pleno pada hari ini, Kamis (4/7/2013) di Kemenakertrans yang dihadiri yang dihadiri 3 unsur anggota yaitu pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Selanjutnya, kesepakatan bersama itu dituangkan dalam Surat No. 02/BKPL-TRIPNAS/VII/2013 tentang Besaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, berikut isi kesepakatan itu.

1. Ketiga unsur sepakat jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Ketiga unsur sepakat tidak ada penurunan, pengurangan maupun diskriminasi terhadap pemberian pelayanan dan manfaat jaminan kesehatan.

3. Ketiga unsur menyepakati jaminan kesehatan dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

4. Terhadap usulan jaminan kesehatan diusulkan sebagai berikut:

- Ketiga unsur menyapakati ceiling upah sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan Rp2 juta yang akan berlaku selama 5 tahun, setelah itu dapat ditinjau lagi.

- Ketiga unsur menyepakati besaran iuran jaminan kesehatan sebesar 3% dengan komponen sbb:

  • Mulai 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015, iuran ditanggung oleh pemberi kerja 3%.
  • Mulai 1 Juli 2015 sampai dengan seterusnya iuran jaminan kesehatan 3% ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja yang komposisinya akan dibahas dan sudah ditentukan paling lambat 3 bulan sebelum 1 Juli 2015.
  • Bagi pekerja yang upahnya di bawah UMP atau UMK iurannya disubsidi oleh pemerintah.
  • Dalam hal ada perusahaan yang menunggak iuran, maka pelayanan kesehatan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

- Unsur pemerintah mengusulkan besaran iuran jaminan kesehatan 5% dengan komposisi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

- Unsur pekerja dan pengusaha mengusulkan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp1`9.225 menjadi Rp22.500

- Dalam pengaturan pelaksanaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan badan penyelenggara jaminan kesehatan sosial kesehatan tetap menjaga dan memelihara keharmonisan hubungan industrial.

Kesepakatan itu selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Wakil dari pengusaha Haryadi B. Sukamdani, wakil pemerintah Irianto Simbolon, dan unsur serikat pekerja Mathias Tambing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper