BISNIS.COM, JAKARTA - Proses inventarisasi hunian berimbang terhadap para pengembang yang dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dinilai kurang tepat untuk dilakukan karena dikhawatirkan menjadi ajang negosiasi.
Jehansyah Siregar, Pengamat Perumahan dan Permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan Kemenpera seharusnya mengevaluasi terlebih dahulu peraturan hunian berimbang di daerah-daerah tahun lalu yang tidak mencapai target.
"Harusnya pemerintah terlebih dahulu memberdayakan pemerintah daerah, bagaimana menjalankan hunian berimbang dengan baik, apakah pemda harus menyiapkan kawasan perumahan atau harus menjamin tidak terjadi spekulasi lahan dan bagaimana pemda bisa memberikan alokasi tanah untuk perumahan rakyat melalui RTRW," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (30/6/2013).
Dia mengatakan Kemenpera seharusnya tidak berhubungan langsung dengan pengembang, karena setiap pembangunan pasti berhubungan dengan pemerintah daerah melalui berbagai instrumen mulai izin pemanfaatan lahan, perizinan rencana kota dan tata ruang, menetapkan kawasan serta zonasi.
"Akan percuma inventarisasi secara langsung, walau dalam peraturan perumahan menjadi urusan pemerintah pusat. Tapi inventarisasi ini justru berpotensi menimbulkan ancaman kepada pengembang dalam bentuk menakut-nakuti lalu jadi ajang negosiasi pemerintah dan pengembang," ujarnya.
Menurutnya, alteratif pembangunan perumahan sebetulnya sudah ada yakni pemerintah pusat merekomendasikan perumnas untuk menyiapkan lahan kawasan siap bangun dalam skala besar melalui dana BUMN. "Jadi bukan menginventarisasi pengembang tapi tidak memetakan dengan baik," imbuh Jehansyah.
Saat ini diketahui Kemenpera tengah meninventarisasi sekitar 50 pengembang besar di Jabodetabek sebagai upaya pendataan kewajiban membangun hunian berimbang. Dalam Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang, diatur kewajiban pengembang membangun rumah sederhana dengan perbandingan 3:2:1.
Komposisi hunian berimbang tersebut yakni pembangunan rumah diatur yaitu 3 atau lebih rumah sederhana, berbanding 2 rumah menengah, berbanding 1 rumah mewah.
Kewajiban pengembang menyediakan 20% dari luas lantai rumah susun komersial yang dibangun untuk pembangunan rusun bagi kelas menengah ke bawah tengah itu pun disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP). (C51)