BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menggunakan mekanisme musyawarah desa untuk mengantisipasi kesalahan sasaran penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat sementara (BLSM).
Armida S. Alisjahbana, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, mengatakan mekanisme musyawarah desa memfasilitasi pelaporan bagi warga yang mendapatkan kartu perlindungan sosial (KPS), tetapi bukan masyarakat miskin.
“Penyaluran [BLSM] kan pakai KPS. Nanti di desa pasti ada yang merasa dapat KPS, tetapi bukan miskin. Nah, nanti ada mekanisme musyawarah desa di situ supaya bisa dikoreksi dan dikasih yang berhak,” ujarnya di sela-sela Sidang Paripurna DPR, Senin (17/6).
Namun, Armida enggan mengungkapkan perhitungan deviasi penyaluran BLSM yang rencananya segera dilakukan setelah kenaikan harga BBM bersubsidi diputuskan.
Dalam rapat paripurna hari ini (17/6), 4 fraksi, yaitu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak menyetujui program BLSM yang diajukan pemerintah.
Adapun, Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak agar pemerintah meningkatkan penyaluran BLSM menjadi Rp300.000/rumah tangga sasaran (RTS) untuk 15,5 juta RTS selama 5 bulan.
Dalam pembahasan terakhir antara pemerintah dengan badan anggaran (Banggar) pada Sabtu (15/6), BLSM disepakati sebesar Rp150.000/RTS untuk 15,5 juta RTS selama 4 bulan.