BISNIS.COM, JAKARTA--Untuk menjaga kinerja industri manufaktur dalam negeri, pemerintah akan menata pola dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tenaga kerja.
Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan kenaikan UMP yang cukup tinggi tahun ini sangat memengaruhi pertumbuhan industri manufaktur, khususnya industri padat karya. Menurutnya, pelaku usaha tidak mempermasalahkan adanya kenaikan UMP, hanya saja harus menggunakan pola yang rasional.
“Ini memengaruhi kinerja industri padat karya, misalnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pasar luar negeri turun. Ini harus ada penataan yang rasional, jadi tidak sembarang naik hingga 40%,” katanya hari ini, Jumat (14/6/2013).
Untuk mengantisipasi kenaikan upah yang tidak wajar seperti tahun ini, pemerintah sedang berupaya menata pola pengupahan yang bisa menguntungkan segala pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Misalnya, kenaikan UMP harus disesuaikan dengan inflasi atau kemampuan perusahaan. “Jadi kenaikannya rasional, tidak tiba-tiba muncul angka tertentu,” jelasnya. Adanya kenaikan UMP yang tidak wajar dinilai sangat memberatkan industri padat karya seperti inustri TPT, sepatu, makanan dan minuman, dan sebagainya.
Panggah menjelaskan, industri padat karya masih sangat dibutuhkan Indonesia. Berdasarkan data statistik, kata Panggah, masih banyak penduduk yang belum mendapat pekerjaan dan bisa berkontribusi untuk industri padat karta.
“Harus diingat, jangan hanya memperhatikan orang yang sudah bekerja saja, tapi harus diperhatikan yang belum bekerja dan harus diserap. Ini masih sangat terbuka lebar untuk industri padat karya.” Menurutnya, permintaan produk dari industri padat karya masih bisa meningkat jauh.
Berdasarkan catatan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), kenaikan UMP awal tahun ini membuat pelaku usaha alas kaki di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44.000 karyawan. Saat ini, tenaga kerja di sektor alas kaki mencapai 1,2 juta orang.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan pihaknya telah melakukan perundingan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta serikat pekerja untuk penangguhan upah pada sektor industri padat karya.
Hidayat mengaku kenaikan UMP pada awal tahun ini memang memberatkan pelaku usaha di sektor industri padat karya. “Kami telah berkompromi dengan Presiden, Menaker dan serikat pekerja agar kenaikan UMP bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” katanya.
Saat ini, industri padat karya dihadapkan pada sejumlah masalah seperti peningkatan daya saing menjelang Asean Economic Community (AEC) 2015. Bila masalah kenaikan UMP belum bisa terselesaikan, kinerja industri padat karya sulit tumbuh.
KINERJA INDUSTRI: Pemerintah Tata Ulang Penetapan UMP
BISNIS.COM, JAKARTA--Untuk menjaga kinerja industri manufaktur dalam negeri, pemerintah akan menata pola dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tenaga kerja. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Sutarno
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu