Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAHAN KIMIA: Pemerintah Terbitkan Standar Klasifikasi

BISNIS.COM, JAKARTA- Untuk menertibkan perdagangan bahan kimia, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No.23/2013 mengenai Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia.

BISNIS.COM, JAKARTA- Untuk menertibkan perdagangan bahan kimia, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No.23/2013 mengenai Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan dari Permen Perindustrian No. 87/2009. Beleid tersebut dirasa kurang sempurna dalam pelaksanaanya sehingga pemerintah merevisinya.

“Jadi nanti dengan adanya klasifikasi global ini, seluruh industri, pabrik, kementerian, dan lain sebagainya punya standard. Selama ini tidak, mana yang bahaya mana yang tidak, ini nanti disamakan standarnya,” kata Panggah kepada Bisnis, Kamis (13/6). Aturan tersebut ditetapkan pada akhir April lalu.

Sistem harmonisasi global klasifikasi dan pelabelan bahan kimia ini merujuk ketentuan internasional guna melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan masyaratat dan lingkungan dari risiko bahan kimia yang berbahaya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan Sistem yang dinamakan globally harminized syetem of classification and labelling of chemicals (GHS), merupakan sistem global untuk standardisasi kriteria dan mengharmionisasikan sistem klasifikassi bahaya bahan kimia. Informasi mengkomunikasikan informasi tersebut harus diinformasikan pada label dan lembar data keselamatan/LDK.

Pemberlakukan ketentuan GHS ini secara wajib  dilakukan pada bahan kimia tunggal hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak diberlakukan peraturan menteri ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper